Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Adat bagi Pelaku Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan)”, yang ditulis oleh Adilah Rahima Putri, NIM 1420.039, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2024 M/1445 H. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terjadi pelanggaran asusila yang melakukan hubungan kelamin di luar pernikahan, kejadian tersebut dimulai dari kecurigaan pemilik kos, kemudian memergoki pelaku sedang berduaan dikamar kos, dan setelahnya dikenakan sanksi adat yang berupa denda. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan sanksi adat bagi pelaku asusila di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, bagaimana pemahaman masyarakat tentang penerapan sanksi adat bagi pelaku tindak pidana asusila di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana asusila di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif yang dilaksanakan di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi langsung di lapangan, dan dokumentasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif untuk di tarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa hukum adat yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana perzinaan di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan yang masih berlaku pada saat ini adalah di usir dari tempat tersebut dan pemberian sanksi yang berupa denda atas perbuatan yang dilakukan. Masyarakat Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan hidup berdasarkan norma adat yang berlaku sejak dahulu, jadi masyarakat tersebut menyetujui permasalahan apapun di selesaikan dengan aturan adat. Kemudian, tinjauan hukum pidana Islam atas hukuman dan pelaksaannya di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dalam pandangan hukum pidana Islam sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini termasuk ke dalam hukuman ta’zir. Dalam pelaksaannya, hukum adat Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan setelah di ketahui dan di putuskan orang itu berzina, maka langsung berlaku aturan adat tersebut. Dalam hukum pidana Islam untuk pelaksanaannya memiliki prosedur yang panjang, dan hal ini berbeda dengan yang berlaku di Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.