Abstrak
Skripsi yang berjudul “ Faktor – Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam ( Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung ) ” ini disusun oleh Ilham Yogusti Talub dengan NIM 1421019 mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang dari penelitian ini adalah karena ada permasalahan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Basung oleh pihak terdekat korban dilaporkan ke kepolisian dan pengadilan negeri Lubuk Basung sebagai badan penegak hukum. Dilanjutkan ke dasar penegak hukum ini peneliti tinjau dari aspek hukum pidana islam yang dikaitkan dengan hukum Ta,zir yang merupakan hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah (kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang. Dimana hakim mengeluarkan suatu hukuman bagi pelaku maksiat atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan deskriptif yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan objek pada saat sekarang berdasarkan fakta – fakta yang tampak adanya. Adapun sumber data dari penelitian ini adalah hakim di pengadilan negeri Lubuk Basung. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian di temukan Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid (hukuman pokok). Mengenai jumlah maksimal hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabillah berpendapat bahwa jumlah hukuman jilid dalam hukuman ta’zir tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat. Kata Kunci : Faktor Penyebab Pelecehan, Anak Di Bawah Umur, Hukum Pidana IslamFaktor Penyebab Pelecehan, Anak Di Bawah Umur, Hukum Pidana Islam