Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pencurian Ikan Lubuk Larangan Di Kenagarian Simpang Tonang Kabupaten Pasaman Timur (Analisis Hukum Adat Hukum Pidana Islam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi ini berjudul “Pencurian Ikan Larangan Di Kenagarian Simpang Tonang”. Yang ditulis oleh Boy Lasater, NIM 1418025, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Motivasi penulis melakukan penelitian ini dilatar belakangi keingintahuan penulis mengenai bagaimana hukum adat diberlakukan di dalam masyarakat khsusnya di kampung Padang Panjang. Adapun maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang pencurian ikan lubuk larangan yang terjadi di kenagarian Simpang Tonang serta bagaimana proses penyelesaian kasus pencurian ikan larang tersebut dan apakah sanksinya sudah sesuai dengan hukum adat dan hukum pidana Islam. Berdasarkan hal ini peneliti ingin mengetahui bagaimana proses-proses yang dilakukan dalam penyelesaian sebuah kasus pencurian yang disidangkan melalui peradilan adat dan apa saja faktor-faktor yang diperhatikan di dalam persidangan adat kampung Padang Panjang. Dalam membahas persoalan ini metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research). Yang bersifat deskritif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sebagai responden dalam penelitian ini adalah Penghulu Adat, Ketua Lubuk Larangan serta Tokoh Masyrakat. Sedangkan teknik analisa data penulis menggunakan teknik analisa kualitatif dan sumber data skunder yang diperoleh dari al-Qur’an, hadist dan ijtihad. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa penyelesain kasus pencurian yang yang dilakukan oleh bapak B melalui tahapan penyelidikan, penangkapan, pengamanan, pelaporan, persidangan adat, dan tawar menawar hutang yang ditentukan dalam hukum adat, di dalam persidangan adat di tetapkan bapak B membayar denda Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dibayar dalam 7 hari selambat-lambatnnya 14 hari. Jika sekiranya tidak dibayar maka bapak B dikucilkan di dalam masyarakat.

Kata kunci

Pencurian Ikan, Hukum Adat, Hukum Pidana Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pencurian Ikan Lubuk Larangan Di Kenagarian Simpang Tonang Kabupaten Pasaman Timur (Analisis Hukum Adat Hukum Pidana Islam)2023 · oai:ais:skripsi:12943

Publikasi terkait