Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

Penegakan sanksi zina di nagari andiang kecamatan suliki kabupaten lima puluh kota di tinjau dari hukum pidana islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penegakan Sanksi Zina di Nagari Andiang Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota di Tinjau dari Hukum Pidana Islam”yang disusun oleh Septi Wita, NIM 1415010 Jurusan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Maksud dari judul skripsi ini adalah, bagaimana penegakan sanksi zina di nagari Andiang dan bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi zina di nagari Andiang. Latar belakang penulis melakukan penelitian adalah melihat adanya masalah kasus zina yang terjadi di nagari Andiang, dimana terjadinya kasus perzinahan ini disebabkan karena kurang tegasnya pemberian sanksi bagi pelaku zina di nagari tersebut. Padahal di nagari Andiang itu sendiri sudah ada aturan yang mengatur mengenai pelaku zina. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang difokuskan pada penelitian kualitatif. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah wali nagari, pemuka agama, niniak mamak, dan Alim ulama yang ada di nagari Andiang. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dalam penegakan sanksi zina di Nagari Andiang bagi pelaku zina tersebut tidak ada aturan tersendiri yang mengaturnya karena aturan bagi pelaku zina di ketegorikan ke dalam tindak Asusila. Mengenai aturan tindak Asusila tersebut, terdapat di dalam Peraturan Nagari Andiang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Yang mana bunyi aturan tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, setiap penduduk nagari dilarang menyelenggarakan atau melakukan segala permainan yang bersifat Judi, Minuman Keras, Asusila atau Prostitusi, Pornogrfai dan Narkoba. Dan sanksi yang diberikan berupa 10 (sepuluh) sak semen. Namun aturan ini tidak berjalan sebagaiman mestinya, karena ada perbedaan pendapat dikalangan tokoh masyarakat di Nagari Andiang itu sendiri. Menurut hukum pidana Islam terhadap sanksi zina dinagari Andiang bukanlah termasuk ke dalam hukuman hudud, melainkan termasuak ke dalam hukuman ta’zir. Karena hukuman bagi pelaku zina di dalam hukuman hudud adalah dirajam dan di cambuk (dera). Sedangkan dalam Peraturan Nagari Andiang sanksi yang diberikan berupa 10 (sepuluh) sak semen berdasarkan kewenangan dari Nagari itu sendiri.

Kata kunci

sanksi, zina, hukum pidana islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penegakan sanksi zina di nagari andiang kecamatan suliki kabupaten lima puluh kota di tinjau dari hukum pidana islam2019 · oai:ais:skripsi:5569

Publikasi terkait