Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pengaruh Layanan Samsat Keliling dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di UPTD PPD Kota Sawahlunto (Samsat Kota Sawahlunto)” yang disusun oleh Amelia Putri Deswandi dengan NIM 3421114 yang dibimbing oleh bapak Ilham Ilahi, SE., M.Sc. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh layanan Samsat Keliling dan sanksi pajak kendaraan bermotor terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di UPTD PPD Sawahlunto. Latar belakang dari penelitian ini adalah rendahnya kepatuhan wajib pajak yang disebabkan oleh keterbatasan akses ke kantor Samsat dan kurangnya kesadaran terhadap sanksi perpajakan. Samsat Keliling dihadirkan sebagai solusi inovatif yang mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari kantor Samsat. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan kausal komparatif dan melibatkan 95 responden yang telah menggunakan layanan Samsat Keliling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, baik layanan Samsat Keliling maupun sanksi pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Layanan Samsat Keliling memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang cepat dan efisien, sedangkan sanksi pajak berperan sebagai faktor pendorong yang memberikan efek jera kepada wajib pajak yang lalai. Hal ini dibuktikan dengan nilai signifikansi masing-masing variabel yang berada di bawah batas signifikansi 0,05 serta nilai koefisien regresi yang positif. Secara simultan, hasil uji F menunjukkan bahwa kedua variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen, dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 dan nilai F-hitung sebesar 40,354 yang lebih besar dari F-tabel sebesar 3,09. Hal ini mengindikasikan bahwa kombinasi antara kemudahan layanan melalui Samsat Keliling dan ketegasan dalam penerapan sanksi dapat secara efektif meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Sawahlunto. Penelitian ini memberikan implikasi penting bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui optimalisasi pelayanan dan penegakan hukum pajak.