Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”, yang ditulis oleh Kurnia Fitri Illahi, NIM 1420032 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dalam putusan Nomor: 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yaitu dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Nomor: 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? Dan bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan Nomor: 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan wawancara langsung secara pribadi bersama Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk mendapatkan data primer. Sedangkan data sekunder di dapatkan dari buku-buku, jurnal, KUHP, Al-Qur’an dan Hadist yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti mengenai Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan dari hasil penelitian dalam putusan Nomor: 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa yaitu berdasarkan kepada unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, adanya pembuktian yang sesuai dengan dengan tidak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Disamping itu Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis Hakim juga berpendapat jika penjatuhan hukuman yang akan diputuskan kepada terdakwa haruslah mempertimbangkan putusan-putusan terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap guna mencegah terjadinya perbedaan penjatuhan hukuman untuk perkara-perkara yang memiliki permasahan hukum yang sama. Dalam Hukum Pidana Islam penerapan sanksi terhadap putusan Nomor: 116/Pid.B/LH/2023/PN Psb yang dilakukan oleh terdakwa Zulhendri tanpa adanya izin usaha niaga termasuk kedalam pidana al-baghyu (pemberontakan). Hukumannya masuk ke dalam kategori jarimah ta’zir, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang sanksinya bisa berupa jarimah hudud dan jarimah ta’zir, namun karena kejahatan yang dilakukan Zulhendri ini tidak diikuti dengan kekuatan atau senjata maka hukumannya tergolong ke dalam jarimah ta’zir yang tindakan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga ini sanksi hukumannya ditentukan oleh hakim atau penguasa.