Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul tentang “Pencurian Kotak Infaq Masjid Oleh Anak Di Bawah Umur Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok ”. Yang disusun oleh Voni Jenia Putri Nim 1419.010, Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pembahasa skripsi ini ditulis karena adanya pencurian kotak infaq yang dilakukan oleh anak yang di bawah umur dan pada saat penangkapan oleh pihak kepolisian dinyatakan bahwa pelaku dikenai Pasal 36 Jo 363 KUHP atas tindakan pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak Rp 900.000,00. Sedangkan dalam hukum pidana Islam pencurian digolongkan kepada perbuatan jarimah dan dikenai dengan hukuman had yaitu hukuman potong tangan bagi yang melanggarnya. Begitu juga dengan hukum positif bahwasannya anak yang dapat dipidana setelah berumur 18 tahun dalam Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan hal ini penulis ingin mengetahui bagaimana pendapat hakim tentang tindak pidana pencurian kotak infaq masjid yang dilakukan oleh anak yang di bawah umur di Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dan sanksi terhadap tindak pidana pencurian kotak infaq masjid yang dilakukan oleh anak yang di bawah umur dalam tinjauan hukum pidana Islam dan hukum positif di Indonesia. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) di mana data di kumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan hakim pengadilan negeri kota Solok sedangkan dara sekunder berupa buku,jurnal yang berkaitan dengan pencurian oleh anak di bawah umur. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pendapat Hakim tentang tindak pidana pencurian kotak infaq masjid yang dilakukan oleh anak yang di bawah umur di Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok bahwa perkaranya tidak sampai ke tingkat Pengadilan, sudah terjadinya proses diversi atau mediasi penal oleh pelaku pencurian dengan pengurus Mesjid Jami’ Ikhlas Ar-Rahman. Dalam Hukum Pidana Islam sanksi terhadap pelaku pencurian yang dilakukan oleh anak yang di bawah tidak dapat dijatuhi hukuman had atau ta’zir karena tidak memenuhi unsur dan syaratnya karena pelaku belum baligh. Dalam hukum positif Indonesia pelaku yang di bawah umur tidak dapat dijatuhi hukuman dan diserahkan kepada orang tuanya yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.