Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Lofina Camelya, Nim 1421015, Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Skripsi ini diberi judul “Analisi Upaya kepolisian Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Gambir (Di Nagari Maek, Kab. Lima Puluh Kota).” Pembahasan dalam skripsi ini dilator belakangi dengan permasalahan tindak pidana pencurian gambir di Nagari Maek, Kab. Lima Puluh Kota. Pencurian gambir merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Nagari Maek, Kab. Limah Puluh Kota. Tindak pidana ini dapat menyebabkan kerugian materiil dan dampak psikologis bagi korban dan keluarganya. Masalah pokok dalam penilitian ini adalah bagaimana deskripsi pencurian gambir di Nagari Maek, Kab. Lima Puluh Kota, dan bagaimana tindakan kepolisian menanggulangi tindak pidana pencurian gambir di Nagari Maek, Kab. Lima Puluh Kota. Dalam penilitian ini penulis akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriptif, teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan. Selain itu, dilakukan studi dokunentasi terhadap laporan dan data kepolisian terkai kasus pencurian gambir. Berdasarkan hasil penilitian, penulis menemukan bahwah tindak pidana pencurian gambir di Nagari Maek umumnya terjadi pada soreh dan malam hari dengan memanfaatkan kelengahan pemilik ladang. Faktor penyebab terjadinya pencurian gambir meliputi tekanan ekonomi, kurangnya pengawasan ladang, tingginya permintaan pasar terhadap gambir, dan lemahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Tindakan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian gambir dilakukan melalu dua tindakan yaitu tindakan preventif yaitu meliputi penyuluhan keamanan kepada masyarakat, atroli rutin di daerah rawan, dan pengaktifan kembali pos kamling dengan melibatkan partisipasi aktif warga, dan tindakan represif yaitu melakukan penyidikan intensif, penangkapan pelaku, serta kerja sama dengan pihak terkait untuk proses hukum yang tegas.