Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Penerapan Uang Adat dan Tinjauan Hukum Islam Bagi Pelaku Kawin Lari di Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penerapan Sanksi Adat Dan Tinjauan Hukum Islam Bagi Pelaku Kawin Lari Di Nagari Simarasok Kec. Baso Kab. Agam” , di tulis oleh Nur Afni, NIM: 1118034, prodi hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mngetahui rumusan masalah yang penulis angkat yaitu Bagaimana penerapan sanksi adat bagi pelaku kawinlari di Nagari Simarasok, Dan Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaku kawin lari di Nagari Simarasok. Latar belakang penelitian ini adalah karna tingginya angka prsktek kswin lari di Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, dan pengumpulan data yang digunakan penulis melalui wawancara dan teknik observasi. Pada penelitian ini penulis menggunakan penelitian Normatif-Empiris, dimana pada metode penelitian ini penulis mengumpulkan data-data yang ada di Nagari Simarasok dan pustaka. Dengan mengadakan wawancara langsung tentang masalah yang penulis teliti seperti wawancara langsung kepada pemuka adat yang ada di Nagari Simarasok dan orang yang melakukan kawin lari tersebut. Adapun motivasi penulis dalam melakukan pennelitian ini karna praktek kawin lari masih menjadi fenomena sosiaal yang marak dalam masyarakat. Praktek kawin lari banyak dilakuan oleh orang yang kurang ilmu agama dan pendidiknnya, wlaupun tidak tutup kemungkinan mereka yang paham akan ilmu agama melakukannya, hal lain yang mntebabkan kawin lari adalah tidak diretuinya oleh orang tua, sehingga kawin lari manjadi jalan mereka untuk melakukan sebuah pernikahan, tanpa memikirkan konsekuensinya terlebih dahulu yang terjadi pada seoarang istri dan juga terhadap anak yang di lahirkan. Bedasarkan hasil penelitian dapatdi ketahui bahwa bagi yang melakukan praktek kawin lari di Nagari Simarasok, akan di kenakan sanksi. , apabila niniak mamak yang melakukan paraktek kawin lari maka akan di sanksi. apabila niniak mamak yang melakukan paraktek kawin lari maka akan di sanksi satu ekor kerbau atau sebannyak 12 emas, sedangkan jika anak kemenakan yang melakukan praktek kawin lari akan di sanksi sebanyak 3 emas. sanksi lebih diberatkan kepada perempuan, jika seorang perempuan melakukan praktek kawin lari praktek kawin lari di lakukan oleh Masyarakat Nagari Simarasok tidaklah sah menurut Islam, karna tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah diatur dalam Islam. Praktek kawin lari yang terjadi di Nagari Simarasok, mereka melakukan kawin lari yang dimana yang menikahkan mereka itu bukanlah walinya akan tetapi wali yang sudah di bayar dan tidak ada hubungan darah dengan mereka, dan mereka juga membayar 2 orang saksi suapaya mau bersaksi atas pernikahan mereka.

Kata kunci

Sanksi Adat, Kawin Lari, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Uang Adat dan Tinjauan Hukum Islam Bagi Pelaku Kawin Lari di Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam2022 · oai:ais:skripsi:11518

Publikasi terkait