Abstrak
Skripsi yang berjudul “Tradisi Pemberian Upah-Upah Melangkahi Dalam Pernikahan di Tinjau Dari Hukum Islam di Desa Bottot Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah” yang disusun oleh Darwis Batubara, Nim: 1120138 Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2024 M. Skripsi ini dilatarbelakangi adanya tradisi di desa bottot yang mana terdapat suatu tradisi adat yang awal timbulnya tradisi ini pada tahun 50-an sudah ada kemudian sampai pada tahun 60-an sampai dengan saat ini tradisi sudah mulai agak longgar, namun masih tetap dilakukan seperti ketika masih ada kakak yang lebih tua, maka calon pengantin laki-laki harus memberikan upah-upah melangkahi berupa barang atau uang atau baju sapatogak kepada saudara/saudari yang dilangkahinya tersebut sebagai tanda mendahului atau sebagai rasa hormat untuk saudara/kakak di atasnya. Karna pernikahan yang melangkahi kakak dianggap tidak baik dan dilarang. Berdasarkan hal ini yang dimana menurut penulis disini yang membutuhkan suatu analisis lebih jauh mengenai pelaksanaan pemberian upah-upah melangkahi dalam pernikahan dan tinjauan hukum islam mengenai upah-upah melangkahi dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode obsevasi, wawancara dan dokumentasi langsung di lapangan. Adapun dalam teknis menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian yang dilakukan maka penulis menyimpulkan yang pertama mengenai pelaksanaan. Adapun pelaksanaan tradisi pemberian upah-upah melangkahi dalam pernikahan tersebut bertujuan sebagai ungkapan maaf dari adik atau izin dan bentuk mengormati kepada kakaknya karena telah menikah terlebih dahulu. Dan dalam pelaksanaanya Calon suami dari adik biasanya menayakan kakak yang akan dilangkahi terlebih dahulu untuk persiapan, dan setelah itu, upa-upah ini diberikan kepada kakak yang akan dilangkahi. Semua ini dilakukan sebelum waktu nikah di tentukan, dengan pemberian seperti nasi ketan dengan telur rebus di atasnya atau ayam sebagai lauknya, kemudian dimakan bersama. Namun pemberian lainnya, seperti baju sapatogak atau satu stel pakaian, hanyalah sebagai tambahan untuk pelaksanaan upah-upah, Dan ini juga tergantung kesepakatan. Sedangkan yang kedua, dalam tinjauan hukum islam terhadap pemberian upah-upah melangkahi dalam pernikahan di desa Bottot ini dapat dihubungkan dengan pembahasan „urf di dalam Hukum Islam. Pemberian upah-upah melangkahi termasuk kepada „urf fi'li karena tradisi ini merupakan kebiasaan masyarakat Desa Bottot yang berlaku dalam bentuk perbuatan seseorang. Dan Tradisi Pemberian upah-upah melangkahi ini termasuk kedalam urf shahih karna Tradisi Pemberian upah-upah melangkahi sudah dilakukan secara berulang-ulang, diterima banyak orang dan tidak bertentangan dengan agama.