Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Masyarakat Terhadap Hamil di Luar Nikah Yang Harus Dinikahkan Secepatnya Perspektif Fiqih Munakahat (Studi Kasus di Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok)”. disusun oleh, Izatul Jannah, NIM, 1122085, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini mengkaji pandangan masyarakat terhadap praktik menikahkan secara secepatnya pasangan yang mengalami kehamilan di luar nikah di Nagari Paninggahan Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok dalam perspektif fiqih munakahat. Fenomena kehamilan di luar nikah merupakan permasalahan sosial yang masih terjadi di masyarakat, termasuk di Nagari Paninggahan yang menganut sistem adat Minangkabau dengan falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah". Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui pelaksanaan pernikahan terhadap kasus hamil di luar nikah yang dinikahkan secepatnya di Nagari Paninggahan; menganalisis pandangan tokoh masyarakat tentang hamil di luar nikah yang dinikahkan secepatnya; dan mengkaji pandangan fiqih munakahat terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, Penghulu KUA, dan pelaku yang pernah mengalami kasus tersebut, serta data sekunder berupa literatur fiqih munakahat, peraturan perundang- undangan, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang terkumpul diolah melalui tahapan editing, organizing, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan pernikahan terhadap kasus hamil di luar nikah di Nagari Paninggahan dilakukan secepatnya setelah kehamilan diketahui melalui mekanisme yang melibatkan musyawarah keluarga, pemberian sanksi adat berupa seperangkat sirih lengkap dan uang adat, pengurusan administrasi di KUA, hingga pelaksanaan akad nikah secara sederhana dan tertutup. Mayoritas pernikahan dilakukan ketika usia kandungan masih di bawah tiga bulan untuk menutupi aib keluarga. Kedua, pandangan tokoh masyarakat bersifat ambivalen, di satu sisi mengecam perbuatan zina sebagai dosa besar dan aib keluarga, namun di sisi lain mendukung pernikahan segera sebagai solusi untuk menjaga kehormatan keluarga, melindungi status anak yang akan lahir, dan meminimalisir dampak sosial negatif. Ketiga, dalam perspektif fiqih munakahat, terdapat perbedaan pendapat ulama: Mazhab Syafi'i yang dianut masyarakat Paninggahan membolehkan pernikahan segera tanpa menunggu kelahiran anak dengan syarat taubat nasuha, sementara anak yang lahir tetap dinasabkan hanya kepada ibunya sesuai hadis "al-walad li al-firasy".