Abstrak
ABSTRAK Nurhalimah Susandi NIM 1119029 Skripsi yang berjudul “ Kebolehan Menikah Sasuku Di Nagari Sungai Pua Menurut Hukum Islam” Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Fokus penelitian ini adalah menganalisa tentang kebolehan menikah sasuku di Nagari Sungai Pua. Dalam adat Minangkabau, pernikahan sasuku merupakan pernikahan yang dilarang. Namun di Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Kabupaten Agam, terdapat kebolehan menikah sasuku, yang menariknya kebolehan menikah sasuku ini terdapat pada suku yang ada pecahannya (pembagian), maka menarik untuk dilakukan penelitian yang lebih mendalam. Sehingga yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebolehan menikah sasuku dalam adat di Nagari Sungai Pua, kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pernikahan sasuku di Nagari Sungai Pua tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik dalam pengumpulan data dilakukan melalui observasi atau pengamatan, wawancara untuk memperoleh keterangan penelitian, dan dokumentasi. Lalu data yang dihimpun dianalisis dengan metode kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang dilakukan secara ilmiah sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mengenai kebolehan menikah sasuku dalam adat di Nagari Sungai Pua adalah kebolehan yang hanya terkhusus untuk suku Koto dan suku Piliang, karena di Nagari Sungai Pua pada suku Koto dan suku Piliang ada pecahannya (pembagian/pemekaran), yaitu Suku Koto Musajik, Suku Koto Gobah, Suku Koto Ateh Tabek, Suku Koto Salek Batuang. Pada suku Piliang, yaitu Suku Piliang Laweh, Suku Piliang Katiak, Suku Piliang Sani, Suku Piliang Haluih. Terjadinya pemekaran ini karena pada dahulunya orang suku Koto dan suku Piliang ini mayoritas di Nagari Sungai Pua. Sesama suku Koto dan sesama suku Piliang ini boleh saling pulang memulangi (menikah sasuku) “dengan syarat berbeda niniak” artinya menikah dengan pecahan suku yang berbeda. Sedangan menurut hukum Islam mengenai kebolehan menikah sasuku di Nagari Sungai Pua tidak berbenturan dengan hukum Islam, karena apabila dilihat dalam pemekaran pada suku Koto dan suku Piliang ini, sampai kepada dibolehkannya menikah sasuku dengan syarat berbeda niniak (berbeda pecahan suku) berdasarkan kepada kajian fiqh yang mana dilihat kepada jauhnya hubungan kekerabatan dan pertalian nasab, dan bukan termasuk mahram dalam Islam.