Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Persepsi Niniak Mamak Terhadap Pernikahan di Bawah Umur (Studi Kasus di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul Persepsi Niniak Mamak Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kecamatan Banuhampu Kabupaten agam) yang ditulis oleh Nilam Sari Wahyuli, NIM 1120041, Program studi Hukum Keharga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena terjadinya praktek pernikahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua mempelai yang tidak sesuai dengan usia nikah di dalam peraturan Undang-Undang seperti yang terjadi di Kecamatan Banuhampu tempat penelitian berlangsung. Padahal di usia yang masih dini ini seharusnya mereka sedang melanjutkan pendidikannya, akan tetapi mereka lebih memilih menikah di usia muda. Berdasarkan uraian diatas, penulis ingin meneliti lebih dalam bagaimana pandangan niniak mamak terhadap pernikahan dibawah umur di Kecamatan Banuhampu dan bagaimana dampak serta ketercapaian rumah tangga orang yang menikah di bawah umur di Kecamatan Banuhampu. Penelitian ini menggunakan metode gabungan (Normativ Empiris) yaitu sebuah penelitian yang menggunakan (field research) penelitian lapangan dan (library research) penelitian pustaka adapun sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu diperoleh dari Kepala KUA, Ketua Kerapatan Adat Nagari, Niniak mamak/tokoh adat, masyarakat di Kecamatan Banuhampu. Adapun sumber data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi kepustakaan seperti buku-buku penunjang, jurnal yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa persepsi niniak mamak di Kecamatan Banuhampu terhadap pernikahan dibawah umur merupakan suatu hal yang akan menjadi perhatian bagi niniak mamak setempat, karena dinilai belum layak untuk membina rumah tangga. Juga bertentangan dengan aturan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Taham 2019. Bagi sebahagian niniak mamak setempat pernikahan di bawah umur merupakan menikah diusia yang masih belum matang. dimana seseorang tersebut belun habis masa bermainnya, masih memikirkan diri sendiri (egois), sehingga jika menikah di usia tersebut akan banyak terjadi persoalan-persoalan dalam rumah tangga, dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Ada juga niniak mamak di Banuhampu mengatakan bahwa jika orang yang menikah itu sudah sampai di aqil balighnya, maka sudah bisa dikatakan dewasa dan boleh berumah tangga, karena sudah siap untuk melahirkan anak. Akan tetapi tetap saja niniak mamak tersebut tidak menyetujui pernikahan dibawah umur itu terjadi di daerahnya. Maka dampak dari segi positif menikah dibawah umur ini menghindari dari perbuatan maksiat, sedangkan dari segi negatifnya sangat banyak, diantaranya putus sekolah, imeg keluarga yang menurun, rentan lahir anak yang stanting, rentan terjadinya perceraian dikarenakan belum ada kedewasaan dalam diri seseorang, belum ada kesiapan mental, lahir maupun bathin dan ekonomi. Maka untuk mencapai keharmonisan dalam rumah tangga, harus memiliki kematangan usia terlebih dahukı, dengan matangnya usia seseorang bisa menjadikan pola pikir yang lebih luas untuk kehidupan rumah tangga kedepannya.

Kata kunci

Persepsi, niniak mamak, pernikahan di bawah umur

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi Niniak Mamak Terhadap Pernikahan di Bawah Umur (Studi Kasus di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam)2024 · oai:ais:skripsi:14976

Publikasi terkait