Abstrak
Skripsi ini berjudul Tradisi Membayar Nazar Tahunan Di Jorong Sopo Bawak Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum Islam, skripsi ini disusun oleh Santika Rahayu 1120112, Program studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Tradisi membayar nazar tahunan di Jorong Sopo Bawak, Kabupaten Pasaman Barat, merupakan praktik yang telah berlangsung sejak tahun 2004. Tradisi ini dijalankan sekali setahun dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari marabahaya seperti bencana alam dan wabah penyakit, serta untuk memastikan kesuburan perkebunan yang vital bagi mata pencaharian mereka sebagai petani. Pelaksanaan tradisi ini melibatkan seluruh komunitas dalam musyawarah untuk menentukan kelangsungan nazar tahunan, diikuti dengan pengajian dan doa bersama di masjid setempat. Meskipun dihadapi dengan tantangan ekonomi bagi sebagian masyarakat kurang mampu, tradisi ini tetap dijalankan sebagai wujud syukur dan upaya perlindungan yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Tradisi membayar nazar tahunan di Jorong Sopo Bawak, Kabupaten Pasaman Barat, telah berlangsung sejak tahun 2004 dan tetap terjaga hingga saat ini. Tradisi ini dilaksanakan sekali setahun dengan mengadakan pengajian di masjid setempat. Masyarakat membawa kue tradisional (lemang) sebagai camilan dalam acara tersebut, yang diawali dengan tausiyah dari seorang ustadz dan diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan dan perlindungan dari marabahaya, wabah penyakit, serta hama tanaman bagi kebun mereka. Setiap tahun, kepala jorong meminta konfirmasi dari masyarakat untuk melanjutkan tradisi nazar tahunan ini, yang dipegang teguh dari generasi ke generasi. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang mendasari tradisi ini antara lain kekhawatiran akan bencana alam setelah tsunami Aceh 2004, perlindungan dari wabah penyakit yang sulit diobati, serta upaya untuk menjaga hasil pertanian dari serangan hama tanaman. Meskipun sebagian masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, tradisi ini dijalankan sebagai ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT dan sebagai bentuk perlindungan yang dianggap sesuai dengan ajaran Islam, tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.