Abstrak
ABSTRAK Skripsi atas namaDoly Junifa Putri, NIM 4416028, Program Sudi Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, dengan judul “Anak Daro Ka Aia dalam Perkawinan Adat di Jorong Slimpaung Kabupaten Agam”. Tradisi anak daro ka aia adalah tradisi yang dilaksanakan dalam acara perkawinan di Minangkabau, yang sudah berkembang semenjak jaman nenek moyang terdahulu. Semenjak dahulu, setiap kali ada acara perkawinan di Jorong Salimpaung, Nagari Malalak Utara, Kecamatan Malalak, masyarakat sudah melaksanakan tardisi anak daro ka aia ini. Tradisi anak daro ka aia ini dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat banyak bahwa kedua pengantin sudah melakukan akad nikah dan sudah menjadi sepasang suami istri yang sah. Sehingga masyarakat tahu bahwa kedua mempelai sudah boleh hidup satu rumah atau satu atap. Batasan temporal adalah batasan pada rentang waktu kejadian atau kejadian peristiwa dalam suatu waktu tertentu, patokan utama untuk sejarah seperti ini adalah waktu kejadian. Adapun batasan temporal penelitian ini adalah dari tahun 2000 sampai sekarang. Alasan penulis mengambil tahun 2000 karena berdasarkan wawancara dengan Ibu Malizar (68) bahwa proses pelasanaan tradisi anak daro ka aia sudah mulai ditinggalkan oleh pasangan mempelai yang masih berada di wilayah Jorong Salimpuang.Dan memasuki tahun 2010 sampai sekarang , tradisi Anak Daro Ka tidak lagi dilaksanakan oleh masyarakat Jorong Salimpaung karena masyarakat sudah mencari pasangan di luar daerah Jorong Salimpaung.Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian kualitatif-naratif. Metode ini digunakan yaitu metode penelitian sejarah.. Metode penelitian ini memiliki beberapa tahapan yakniHeuristik, kritik sumber, interpretasi, danhistoriografi.Penulisan skripsi ini menggunakan sistematika sesuai buku Pedoman Penulisan Skripsi Prodi SPI IAIN Bukittinggi. Berdasarkan hasil.Tradisi anak daro ka aia merupakan tradisi yang dilaksanakan untuk membawa anak daro atau pengantin wanita ke medan atau galanggang atau keliling kampung dengan diarak menggunakan tanbua, dengan tujuan agar masyarakat banyak tahu bahwa anak daro tersebut sudah dipinang atau sudah diperisitri oleh seorang laki-laki. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa anak daro tersebut sudah sah menjadi seorang istri. Sebelum diarak keliling kampung, terlebih dahulu dilakukan beberapa prosesi di masjid atau mushalla, yaitu baiyeh, baguntiang dan mangarek limau. Prosesi ini dilakukan sebagai lambang bahwa keluarga anak daro merestui pernikahan anaknya.