Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Pada Tradisi Sesajen Dalam Walimatul ‘Ursy Di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya”. Sksipsi ini ditulis oleh Nur Fatimah, Nim 1115.003. Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/2019 M. Adapun maksud dari judul ini adalah Bagaimana deskripsi tradisi sesajen dalam Walimatul ‘Ursy di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, apakah ada hubungannya sesajen dengan kerukunan rumah tangga kedua mempelai dalam acara Walimatul ‘Ursy di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, bagaimana pandangan ulama terhadap tradisi sesajen dalam Walimatul ‘Ursy di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Tradisi juga ikut mewarnai acara pernikahan (walimah). Tradisi itu dibawa dari kebiasaan orang Jawa dalam melangsungkan pernikahan (walimah), kini tradisi itu membumi dan menjadi tradisi di beberapa kawasan tertentu walaupun dengan beberapa modifikasi Dalam tradisi pernikahan masyarakat Jawa di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya proses Pernikahan dilakukan dengan Tradisi Jawa. Prosesi pada adat Jawa identik dengan penggunaan sesajen. Jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah field research. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dengan teknik observasi dan wawancara serta didukung data kepustakaan. Sesajen mempunyai nilai yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa di Nagari Koto Laweh Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang mempercayainya, sesajen yang dipakai saat pelaksanaan Walimatul ‘Ursy tujuannya adalah supaya acaranya berjalan dengan lancar dan tidak adaha langan sesuatua papun, tetapi sesajen ini hanya suatu perantara semua kita serahkan sama Allah Swt. Masyarakat Jawa juga percaya kalau menggunakan sesajen dalam acara Walimatul ‘Ursy itu sangat berpengaruh pada kerukunan rumah tangga kedua mempelai, karena dengan pemakaian sesajen ini agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai langgeng selamanya. Pendapat ulama mengenai sesajen itu dilaksanakan dengan cara dan tujuan yang melanggar syari’at maka hukumnya tidak diperbolehkan. Ketika tradisi sesajen itu berupa benda, makanan atau minuman yang dipersembahkan kepada jin-jin atau roh tertentu untuk diminta tolong agar memenuhi hajat atau memberi keselamatan dan di dalam pelaksanaannya melanggar syari’at, maka hukumnya tidak diperbolehkan secara mutlaq.