Abstrak
Tradisi Tabuik merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan setiap tahun di Kota Pariaman. Perayaan Tabuik ini diadakan setiap tanggal 10 Muharram. Tabuik merupakan upacara atau perayaan mengenang kematian Husain, tetapi kemudian berkembang menjadi sebuah pertunjukan budaya khas Kota Pariaman. Perayaan membuat dan membuang tabuik ke laut ini menjadi polemik bagi masyarakat Kota Pariaman. Sehingga terjadi perbedaan pendapat tentang hukum diadakannya tradisi ini. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus observasi atau bisa juga disebut living quran. Melalui wawancara pada studi kasus bisa diperoleh keterangan atau informasi yang detail mengenai perayaan tabuik tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan sasaran penelitian diambil dengan teknik purposive sampling adalah suatu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu atau seleksi khusus. Informan dalam penelitian ini berjumlah 14 orang. Dari hasil penelitian diketahui ada beberapa pandangan terhadap perayaan tabuik tersebut. Ada yang menolak, ada yang setuju, dan ada juga yang mengikut saja. Tabuik dijadikan sebuah tradisi bagi masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan warga Pariaman. Tabuik dijadikan sebagai budaya, hiburan dan pariwisata. Namun jika dikaji dalam Al-Qur’an, maka Tabuik tersebut bisa dikatakan bersifat Mubazir (Tabdzir).