Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Tradisi Pemberian Uang Jujuran Dalam Perkawinan Masyarakat Banjar Di Desa Lahang Baru Perspektif Urf

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tradisi Pemberian Uang Jujuran Dalam Perawinan Masyarakat Banjar Di Desa Lahang Baru Perspektif Urf “ Skripsi ini di tulis oleh AISYAH AWALIAH, NIM 1121104, Program Studi Hukum Keluarga Islam (AlAhwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025 M/1446 H Penelitian ini di latar belakangi oleh tradisi atau kebiasaan yang terjadi di Desa Lahang Baru yaitu tradisi pemberian uang jujuran. Pemberian uang jujuran merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi dalam perkawinan pada masyarakat banjar, dan di lakukan sebelum berlangsungnya pernikahan. Dalam tradisi masyarat banjar pemberian uang jujuran menjadi penentu berhasil atau tidaknya sebuah acara pernikahan. Dalam tradisi pemberian uang jujuran diharuskan kepada calon mempelai laki-laki. Tradisi pemberian uang jujuran ini dalam Islam identik dengan urf, dan urf itu terbagi dua ada yang shahih (sesuai dengan ajaran Islam), ada yang Fasid (bertentangan dengan ajaran Islam). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tardisi pemberian uang jujuran dalam perkawinan masyarakat Banjar di Desa Lahang Baru dan untuk menentukan tinjuan urf terhadap pelaksanaan pemberian uang jujuran yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Desa Lahang Baru. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Peneliti pengumpulkan data dengan melakukan pengamatan atau observasi dan wawancara langsung kepada informan yaitu wawancara dengan tokoh adat dan tokoh agama. Teknik analisis data penulis menggunakan metode berfikir kualitatif dengan deduktif, induktif dan komperatif. Hasil dari penelitian ini dapat di kemukakan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Proses pelaksanaan tradisi pemberian uang jujuran di Desa Lahang Baru dimulai dari calon pengantin laki-laki melamar calon pengantin perempuan dengan membawa sejumlah uang jujuran serta di tambah dengan hantaran seperti baju, sendal, seperangkat alat sholat, dan make up. Jika lamaran diterima, kedua belah pihak menyepakati pemberian uang jujuran dan menentukan hari baik untuk pernikahan. Jangka waktu antara lamaran dan pernikahan biasanya minimal tiga bulan. Kedua, dalam prespektif urf pemberian uang jujuran termasuk dalam kategori urf shahih di lihat dari segi perbuatan tradisi, secara filosofis bertujuan baik yaitu untuk mempererat silahturahim dan tolong menolong dalam pernikahan.

Kata kunci

Tradisi Banjar, Perspektif Urf,Uang Jujuran

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Pemberian Uang Jujuran Dalam Perkawinan Masyarakat Banjar Di Desa Lahang Baru Perspektif Urf2025 · oai:ais:skripsi:17538