Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Tradisi Manjapuik Anak di Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam Menurut Hukum Islam" yang disusun oleh Riri Fajriani, NIM 1120055, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al- Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Silaturahmi adalah upaya untuk menjalin hubungan baik dengan keluarga dan kerabat dekat, yang merupakan suatu tindakan kebaikan bagi semua umat. Salah satu contohnya adalah tradisi manjapuik anak di Nagari Salo Kecamatan Baso Kab. Agam. Tradisi ini bertujuan untuk memperkenalkan anak kepada keluarga ayahnya serta mempererat hubungan silaturahmi antara keluarga ayah dan keluarga anak. Jika bako tidak melaksanakan tradisi ini, mereka dikenai sanksi sosial berupa ocehan dari masyarakat dan dikucilkan oleh keluarga anak tersebut hingga terputusnya silaturahmi. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pelaksanaan tradisi manjapuik anak di Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten serta pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi manjapuik anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dimana pada metode ini penulis mengumpulkan data-data yang ada di tengah-tengah masyarakat Nagari Salo Kecamatan Baso Kab. Agam dengan mengadakan wawancara langsung tentang masalah yang penulis teliti. Seperti wawancara secara langsung dengan beberapa masyarakat, bako dan tokoh adat yang ada di Nagari Salo Kecamatan Baso Kab. Agam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi manjapuik anak merupakan keharusan bagi bako dan biaya dibebankan kepada bako. Jika tidak melakukan tradisi ini maka bako lah yang akan mendapatkan sanksi berupa pandangan sebelah mata oleh masyarakat karena tradisi ini sangat penting demi menjaga hubungan antara anak pisang dan bako. Melalui analisis maslahah mursalah, ditemukan bahwa tradisi ini memberikan manfaat sosial yang signifikan, seperti mempererat silaturahmi dan memperkenalkan anak kepada identitas kulturalnya. Prinsip maslahah mursalah, yang menekankan pada kemaslahatan umum, mendukung pelaksanaan tradisi ini selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariah dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada potensi kerugiannya. Dalam perspektif Hukum Islam, tradisi manjapuik anak dapat dilihat sebagai bagian dari maslahah hajiyyah dan tahsiniyyah karena berkontribusi pada pemeliharaan dan penguatan hubungan sosial, yang pada gilirannya menjaga keharmonisan dan silaturahmi. Tradisi ini membantu memperkuat ikatan kekeluargaan.