Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Sewa Menyewa Lahan Pertanian (Studi Komparatif Antara Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Sewa Menyewa Lahan Pertanian (Studi Komparatif Antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani. Skripsi ini ditulis oleh Yuri Seprida Yanti, NIM 1217.017, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 2023. Adapun maksud dari judul skripsi ini adalah bagaimana hukum sewa menyewa lahan pertanian menurut Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, lalu membandingkan antara kedua hukum tersebut dan sesuai dengan fitrah manusia pada umumnya. Motivasi penulis dalam memilih judul ini adalah penulis ingin tahu bagaimana hukum yang ditetapkan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam sewa menyewa lahan pertanian, dan membandingkan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang sama-sama mengatur dalam sewa menyewa lahan pertanian tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam skripsi ini. Dalam melakukan penelitian ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian Kepustakaan (Library Research) yang bersifat kualitatif. Dalam mendapatkan data penulis menggunakan metode Deduktif dan Induktif. Adapun teknik pengumpulan data-data, sumber dari buku, skripsi-skripsi yang berkaitan, Pdf, kitab-kitab, dan Undang-Undang. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan metode komparatif dengan mengacu pada teori perbandingan sewa menyewa lahan pertanian menurut Undang-Undang Pokok Agragia dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabani. Hasil dari penelitian ini, yang dimaksud dengan sewa menyewa lahan pertanian menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 16 ayat (1), sebagaimana pasal tersebut tidak menyajikan tentang pengertian hak sewa tanah pertanian. Namun dalam pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan bahwa hak sewa tanah pertanian tergolong hak-hak yang bersifat sementara, karena itu Negara tidak dapat menyewakan tanah, sebab Negara bukan pemilik tanah. Namun berbeda dengan sewa menyewa lahan pertanian menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, tidak ada yang namanya sewa menyewa lahan pertanian, bahkan sewa menyewa lahan pertanian tidak dibolehkan, karena ini yang membuat manusia tidak leluasa, dalam menyewakan lahan pertanian bahkan tidak dapat disewakan oleh Negara, ini yang menyebabkan manusia mudah menyewakan tanah pertanian, dalam Islam tanah adalah harta yang berharga

Kata kunci

Sewa Menyewa, Undang-Undang Pokok Agraria, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sewa Menyewa Lahan Pertanian (Studi Komparatif Antara Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani)2023 · oai:ais:skripsi:11987

Publikasi terkait