Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sewa Menyewa Alsintan di Kelompok Pertanian JK Tuah Sakato Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat”yang ditulis oleh NAILATUL FADILAH, NIM. 1219.016, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syech. M. Djamil Djambek Bukittinggi . Pembahasan skripsi ini ditulis karena adanya perbedaan sewa-menyewa di kelompok pertanian JK Tuah Sakato mengenai pertanggungjawaban biaya kerusakan alsintan. Apabila terjadi kerusakan dalam menyewa alsintan, penyewa tidak memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam hal kerusakan mesin, melainkan kerusakan yang terjadi lebih dominan ditanggung oleh kelompok bukan dari penyewa. Sedangkan di Fiqih Muamalah dijelaskan jika kerusakan disebabkan kesalahan atau kecerobohan penyewa, maka pihak pemilik tidak berhak membatalkan akad, tetapi dia berhak menuntut perbaikan atas kerusakan barangnya yang rusak. Apabila sewa menyewa ini terus diterapkan oleh kelompok pertanian JK Tuah Sakato maka berkemungkinan akan menimbulkan kerugian. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara utuh bagaimana cara terjadinya sewa menyewa alsintan di kelompok pertanian JK Tuah Sakato serta faktor terjadinya perbedaan sewa menyewa ini, kemudian akan mengenalisis bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap perbedaan sewa menyewa mengenai pertanggungjawaban biaya kerusakan alsintan. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di kelompok pertanian JK Tuah Sakato Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat. Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan kelompok pertanian JK Tuah Sakato dan pihak yang bersangkutan, sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan ijarah. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif Bedasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pertanggungjawaban kerusakan alsintan sebagai upaya untuk memberikan pertolongan dan kemudahan bagi penyewa dalam memperbaiki alsintan yang rusak, selain itu mesin alsintan yang disewakan merupakan alat bantuan yang berasal dari Dinas Pertanian untuk membantu petani supaya hasil pertaniannya lebih meningkat menurut keinginan pemerintah. Pandangan Fiqih Muamalah terhadap perbedaan mengenai pertangggungjawaban kerusakan alsintan boleh dilakukan karena telah memenuhi syarat dan rukun dari ijarah, dan ini sebagai bentuk ta’awun atau tolong menolong antar sesama manusia. Selain itu tidak semua kerusakan yang terjadi atas kelalaian peyewa, tetapi kerusakan yang terjadi memang sudah waktunya alsintan untuk diperbaiki, dan orang yang menyewakan mempunyai tanggung jawab dalam kerusakan alsintan ini.