Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PRAKTEK SEWA MENYEWA PEJANTAN UNTUK DIKAWINKAN MENURUT HUKUM ISLAM “(Studi Kasus di Jorong Kapalo Koto Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota).”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Windya Waldi, Nim: 1215066 dengan judul: Praktek Sewa Menyewa Pejantan untuk Dikawinkan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Kapalo Koto Kanagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota). Maksud dari judul ini adalah bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap suatu bentuk pelaksanaan sewa menyewa kambing yang dilakukan oleh sebagian masyarakat agar kambing tersebut berkembang biak. Penulis memilih judul ini dilatarbelakangi oleh praktek sewa menyewa pejantan untuk dikawinkan yang mana merupakan sebuah bentuk akad dengan menyewakan kambing pejantan untuk dikawinkan dengan kambing betina milik penyewa agar kambing betina tersebut hamil, dalam jangka waktu paling lama satu hari penyewaan, dan penyewa menyerahkan upahnya setelah proses perkawinan selesai. Apabila proses perkawinan telah selesai ternyata kambing betina tidak berhasil hamil maka akad sewa tersebut tidak gugur dan pembayaran tetap dilakukan karena uang sewa telah dibayarkan saat akad. Melihat fenomena ini penulis tertarik menelitinya dengan pokok masalah sebagai berikut: Bagaimana praktek sewa menyewa pejantan untuk dikawinkan yang terjadi di Jorong Kapalo Koto? dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap praktek sewa menyewa pejantan untuk dikawinkan di Jorong Kapalo Koto?. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan sewa menyewa kambing pejantan untuk dikawinkan ini. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan penelitian field research yang bersifat kualitatif. Langkah yang digunakan dalam teknik pengumpulan datanya yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Setelah memperoleh gambaran tentang praktek sewa menyewa pejantan ini, kemudian di analisis menurut pandangan Hukum Islam yang berkaitan dengan ijarah. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa praktek sewa menyewa pejantan ini boleh dilakukan karena bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat yaitu untuk menjaga harta dan menghilangkan kesulitan. Dan juga sewa menyewa pejantan ini sendiri merupakan ‘urf (kebiasaan) yang dapat mensejahterakan penduduk tersebut di bidang perekonomiannya.

Kata kunci

PRAKTEK SEWA MENYEWA PEJANTAN UNTUK DIKAWINKAN MENURUT HUKUM ISLAM “(Studi Kasus di Jorong Kapalo Koto Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota).”

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTEK SEWA MENYEWA PEJANTAN UNTUK DIKAWINKAN MENURUT HUKUM ISLAM “(Studi Kasus di Jorong Kapalo Koto Kenagarian Koto Tangah Simalanggang Kec. Payakumbuh Kab. Lima Puluh Kota).”2019 · oai:ais:skripsi:5287