Abstrak
Skripsi ini berjudul SISTEM PANJAR DALAM SEWA-MENYEWA LAPANGAN FUTSAL DI KOTA PAYAKUMBUH MENURUT PANDANGAN FIQIH MUAMALAH. Skripsi ini ditulis oleh Yoga Gustia, NIM. 1214.041, jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/2019 M. Adapun maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem panjar dalam praktek sewa-menyewa lapangan futsal di kota Payakumbuh. Karena dalam sewa-menyewa lapangan futsal di kota Payakumbuh ada lapangan tertentu yang masih belum sesuai dengan syarat dibolehkannya panjar dalam sewa-menyewa menurut fiqih muamalah. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam skripsi ini. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Data yang didapatkan melalui observasi dan mewawancarai orang-orang yang terkait dengan penelitian ini dengan menggunakan teknik snowball sampling. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui peroses editing dan kemudian penulis analisis. Dari penelitian dapat diketahui bahwa sistem panjar dalam sewa-menyewa lapangan futsal di kota Payakumbuh. Berdasarkan penelitian ini hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa untuk menyewa lapangan futsal penyewa harus memberikan sejumlah panjar yang sudah di tentukan oleh pemilik lapangan. Setelah selesai dibooking kemudian pemilik lapangan akan menentukan kapan waktu bermain. Pemilik lapangan memberikan keringanan sekitar 10 sampai 15 menit untuk menunggu pemain yang tidak hadir pada waktunya. Jika pemain masih tidak hadir dalam kurun waktu tersebut, maka pemilik lapangan akan membatalkan transaksi dan panjar yang sudah dibayarkan akan hangus. Jika ditinjau menurut pandangan fiqih muamalah, transaksi sewa-menyewa lapangan futsal di kota Payakumbuh sudah sesuai dengan syarat-syarat diberlakukannya ketentuan ‘urbun. Akan tetapi masih ada lapangan tertentu yang belum sesuai dengan syarat dibolehkannya ‘urbun. Sebagaimana yang di jelaskan oleh ulama Hanafiyah bahwa rukun dalam jual beli panjar itu hanyalah kerelaan antara penjual dan pembeli, akan tetapi unsur kerelaan itu merupakan unsur hati yang sulit untuk diindera sehingga tidak kelihatan. Maka diperlukan indikator yang menunjukkan kerelaan tersebut dari kedua belah pihak dapat dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.