Abstrak
Skripsi ini berjudul Skripsi ini berjudul: Peran Niniak Mamak Saparuik Dalam Menyelesaikan Talak diluar Pengadilan Dalam Tinjauan Hukum Islam Di Nagari Koto Baru Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman. Skripsi ini ditulis oleh MELDA MONICA, NIM. 1119.006, Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis dikarenakan maraknya terjadi talak diluar perkawinan ditengah masyarakat Nagari Koto Baru, Khususnya di Korong Tungka Kampung Panyalai. Dalam hal ini penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana peran mamak saparuik mengenai hal tersebut. Latar Belakang masalah dalam Skripsi ini adalah maraknya percaraian yang terjadi diluar pengadilan yang mana hal tersebut bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU No 1 tahun 1974 dan pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan. Dalam hal ini dapat dipahami bahwa perceraian yang dilakukan diluar sidang pengadilan dianggap tidak sah atau tidak ada. Disamping melanggar ketentuan undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perceraian diluar pengadilan juga menimbulkan dampak buruk bagi pelakunya dan jika ada anak maka juga berpengaruh terhadap hak anak-anaknya. Di Tungka Kampung Panyalai ini ada masyarakat yang melakukan pernikahan sirri karenakan belum adanya surat cerai resmi dari pernikahan sebelumnya, hal ini juga dikarenakan perceraian dengan pernihan sebelumnya dilakukan hanya dirumah saya, tidak melalui sidang Pengadilan Agama. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya pernikahan secara sirri. Dalam adat Nagari Koto Baru Khusunya Tungka Kampung Panyalai peran mamak sangat ditunjung tinggi terutama dalam hal pernikahan. Dalam hal pernikahan harusadanya restu mamak sebelum menikah, pernikahan tersebut secara adat harus di bawah pengawasan mamak, namun apakah dalam perceraian mamak juga memiliki peran dan jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga bagaimana mamak mengambil langkah sebagai pemimpin,dan jika terjadi talak diluar pengadilan apakah langkah yang dilakukan oleh mamak untuk menyelesaikan hal tersebut. Untuk itu penulis tertarik untuk mengetahui tentang Peran Mamak Saparuik Dalam Menyelesaikan Talak Diluar Pengadilan Dalam Tinjauan Hukum Islam di Nagari Koto Baru. Namun dalam hal ini penulis membatasi ruang lingkup lokasi penelitian di Korong Tungka Kampung Panyalai, hal ini dikarenakan objek penelitian adalah niniak mamak saparuik. Penelitian ini menggunakan motode wawancara dan observasi langsung dilapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Niniak Mamak Saparuik yang berada di Korong Tungka Kampung Panyalai yang mana merupakan pimpinan adat, Alim Ulama, dan pihak Kerapatan Adat Nagari (KAN). Setelah terkumpulnya data Penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana Penulis akan menjelaskan bagaimana peran niniak mamak saparuik dalam menyelesaikan talak diluar pengadilan yang terjadi di Korong Tungka Kampung Panyalai dan bagaimana tinjuan hukum Islam mengenai hal tersebut. Mengenai Lokasi Penelitian penulis membatasi ruang lingkup penelitian di Nagari Koto Baru, ini hanya kepada Korong Tungka Kampung Panyalai, hal ini dikarenakan objek dalam penelitian ini adalah niniak mamak saparuik. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditemukan bahwa niniak mamak saparuik memang memiliki peran penting dalam pernikahan maupun perceraian anak kemenakannya, terutama jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga kemenakannya. Maka dalam hal ini mamak saparuik berkewajiban untuk menyelesaikan dan mencarikan jalan keluar atas permasalahan tersebut. Namun, walaupun mamak saparuik berkewajiban dalam permasalahan kemenakannya, secara dasarnya permasalahan rumah tangga merupakan suatu hal yang bersifat pribadi (privat) yang mana pihak lain tidak dapat ikut campur apabila tidak ada izin atau tidak ada permintaan dari pihak yang bersangkutan. Maka dalam hal ini dapat dipahami bahwa terjadinya talak diluar pengadilan bukan semata-mata terabaikannya peran mamak saparuik disana, melainkan apabila mamak saparuik tidak diizinkan untuk ikut campur menyelsaikan disitulah mamak saparuik tidak dapat memaksakan hanya dapat memberikan nasehat saja. Melihat hal ini masyarakat masih menyelepekan hukum dan aturan yang berlaku dan jika dilihat jika masyarakat dapat menaati aturan sangat banyak manfaat yang didapat terutama dari pihak perempuan yang mana jika melakukan perceraian melalui sidang pengadilan akan terpenuhi hak nya sebagai istri dan hak anak-anaknya akan dipertimbangkan.