Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Penyelesaian Ikrar Talak yang Bermasalah dalam Perspek Perlindungan Hak Perempuan” yang ditulis oleh Arifatul Luthfiya NIM 1122063 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakang oleh suami yang tidak mengikrarkan talak di pengadilan agama setelah adanya amar putusan hingga batas waktu 6 bulan, sehingga putusan itu menjadi gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juncto Pasal 117 dan Pasal 131 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Meskipun putusan izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, perceraian secara yuridis belum dianggap terjadi apabila suami belum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, sehingga status perkawinan tetap melekat dan berpotensi merugikan pihak istri. Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan penelitian apa penyebab tidak terlaksananya ikrar talak serta dampak gagalnya terhadap perlindungan hak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggabungkan pendekatan library research dan field research, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Bukittinggi serta para pihak yang cerai talaknya tidak terlaksana, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qu'an, hadis, kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, serta literatur ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data ditarik pada persoalan yang bersifat khusus sesuai fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tidak terlaksananya ikrar talak di Pengadilan Agama Bukittinggi disebabkan oleh lima faktor, yaitu suami tidak menggunakan hak untuk mengucapkan ikrar talak, ketidakhadiran Pemohon pada sidang penyaksian ikrar talak, ketidakmampuan suami memenuhi hak istri, ketidakhadiran Termohon meskipun suami telah membawa hak-hak istri, serta rukun kembali antara suami dan istri. Gagalnya pelaksanaan ikrar talak menimbulkan dampak terhadap perlindungan hak perempuan. Dampak positif terjadi apabila kegagalan tersebut merupakan hasil dari rekonsiliasi rumah tangga yang disertai pemenuhan hak-hak istri, sedangkan dampak negatif berupa ketidakpastian status hukum perkawinan, tidak terpenuhinya hak-hak istri. Dalam kondisi tersebut, hukum menyediakan mekanisme cerai gugat sebagai upaya hukum alternatif bagi istri untuk memperoleh kepastian status perkawinannya, sekalipun mekanisme tersebut masih bersifat represif. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan Pengadilan Agama terhadap pemenuhan hak-hak istri sebelum pelaksanaan ikrar talak serta perlunya mekanisme hukum yang lebih preventif dalam melindungi hak-hak perempuan pada perkara cerai talak