Abstrak
Skripsi ini berjudul “Studi Analisis Terhadap Putusan Nomor 593/Pdt.G/2023/Pa.Prm tentang Ketidakhadiran Suami didalam Sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Pariaman”, yang ditulis oleh Emalatul Khaira, NIM 1120058, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya perkara cerai talak di Pengadilan Agama putusan nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Prm yang mana suami tidak datang kehadapan sidang untuk mengikrarkan talak. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Prm dan bagaimana tinjauan maqashid syari’ah terkait putusan nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Prm?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan data utama yang digunakan adalah literatur-literatur yang dapat dikelompokkan kepada bahan kepustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kajian maslahah dan Putusan Nomor 593/Pdt.g/2023/PA.Prm, sedangkan untuk sumber sekunder adalah kajian pustaka dengan mengkaji buku-buku yang berkaitan serta karya ilmiah yang berkaitan dan relevan, dan literatur-literatur lain sejauh mendukung terhadap penelitian yang penulis lakukan. Misalnya bahan-bahan yang berasal dari buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, majalah, koran, dan lain sebagainya. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode induktif, deduktif, dan deksriptif. Majelis Hakim memutus perkara perceraian antara pemohon dan termohon berpedoman/berpegang pada pasal 33 dan 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (2) dan (4) KHI dan dalam ini Majelis Hakim cukup berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/Pdt/1998 tanggal 17 Maret 1999. Selanjutnya Majelis Hakim memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon. sesuai pasal 70 UUPA ayat 6 Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut, maka gugurlah kekuatan penetapan penetapan tersebut dalam perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Maka secara otomatis setelah putusan gugur status mereka kembali sebagai suami/istri yang sah. Berdasarkan tinjauan maqāṣid syarī’ah dapat ditarik kesimpulan bahwa Hifẓ Al-Dīn, hifẓ al-nafs dan hifẓ Al-‘Aql dalam konsep maqāṣid syarī’ah dapat dijadikan dasar sebagai alasan perceraian. Perceraian menjadi jalan terbaik bagi rumah tangga Pemohon dengan Termohon yang terus menimbulkan perselisihan dan dapat menyebabkan kemudharatan karena Termohon telah mencederai konsep hifẓ Al-‘Aql yaitu perselisihan yang terus-menerus terjadi, dan hifẓ al-nasl yaitu dampak buruk bagi anak dan masa depanya.