Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

PENYELESAIAN PERKARA SECARA E-LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN (Studi Eksplorasi Pengalaman Hakim Serta Kendala-Kendala Masyarakat Dalam Menyelesaikan Perkara Secara E-Litigasi)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi pada era modern berkembang sangat signifikan. Hampir seluruh sektor kehidupan manusia menggunakan teknologi informasi. Terkait teknologi informasi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara pemegang kekuasaan kehakiman, dewasa ini melakukan inovasi untuk perkembangan peradilan di Indonesia. Dimana pada tanggal 10 Oktober 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. Dengan lahirnya perma tersebut persidangan elektronik di Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Respon Hukum Islam penerapan persidangan secara e-Litigasi untuk membantu pelaksanaan persidangan perkara secara elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas dan landasan hukum yang ada dalam sistem Peradilan Agama. Persidangan secara e-Litigasi ini penunjang adanya kemudahan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama yang mengikuti perkembangan zaman. Peraturan hukum yang telah diberlakukan harus mendatangkan kebaikan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh banyak elemen. Begitu juga dengan hukum Islam yang mana segala sesuatu telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist. Namun, sesuatu yang belum diatur secara mendetai dalam al_qur’an maupun hadist dapat disepakati dengan hukum Islam yang lebih mendetail selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist, memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh banyak orang dan bersifat nyata, itulah yang dinamakan dengan Maslahah Mursalah. Tujuan penelitian ini guna membahas bagaimana pengalaman hakim dalam menyelesaikan perkara secara e-Litigasi, bagaimana kendala-kendala masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara e-Litigasi, dan bagaimana respon hukum Islam dan masyarakat dalam beperkara secara e-Litigasi

Kata kunci

Persidangan e-Litigasi, e-Court, Hukum Acara Peradilan Agama.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN PERKARA SECARA E-LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN (Studi Eksplorasi Pengalaman Hakim Serta Kendala-Kendala Masyarakat Dalam Menyelesaikan Perkara Secara E-Litigasi)2024 · oai:ais:skripsi:15769