Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NIA MARLENI

2 karya publik ditemukan.

2024: 12020: 1

PENYELESAIAN PERKARA SECARA E-LITIGASI DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN (Studi Eksplorasi Pengalaman Hakim Serta Kendala-Kendala Masyarakat Dalam Menyelesaikan Perkara Secara E-Litigasi)

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi pada era modern berkembang sangat signifikan. Hampir seluruh sektor kehidupan manusia menggunakan teknologi informasi. Terkait teknologi informasi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi Negara pemegang kekuasaan kehakiman, dewasa ini melakukan inovasi untuk perkembangan peradilan di Indonesia. Dimana pada tanggal 10 Oktober 2022 Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. Dengan lahirnya perma tersebut persidangan elektronik di Pengadilan Agama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Respon Hukum Islam penerapan persidangan secara e-Litigasi untuk membantu pelaksanaan persidangan perkara secara elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas dan landasan hukum yang ada dalam sistem Peradilan Agama. Persidangan secara e-Litigasi ini penunjang adanya kemudahan dalam pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama yang mengikuti perkembangan zaman. Peraturan hukum yang telah diberlakukan harus mendatangkan kebaikan dan manfaat yang dapat dirasakan oleh banyak elemen. Begitu juga dengan hukum Islam yang mana segala sesuatu telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist. Namun, sesuatu yang belum diatur secara mendetai dalam al_qur’an maupun hadist dapat disepakati dengan hukum Islam yang lebih mendetail selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadist, memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh banyak orang dan bersifat nyata, itulah yang dinamakan dengan Maslahah Mursalah. Tujuan penelitian ini guna membahas bagaimana pengalaman hakim dalam menyelesaikan perkara secara e-Litigasi, bagaimana kendala-kendala masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara e-Litigasi, dan bagaimana respon hukum Islam dan masyarakat dalam beperkara secara e-Litigasi

CALO MONEY POLITIK DALAM PERSPEKTIF UU PEMILU DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Kasus Nagari Lareh Nan Panjang Sungai Sariak Kecamatan VII Koto Kabupaten Padang Pariaman)

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini ditulis karena adanya praktik calo money politik yaitu seperti pemberian uang, atau barang dan iming-iming sesuatu kepada (voters) secara berkelompok atau individu untuk mendapatkan keuntungan politis (political again). Money politik merupakan praktik kotor yang merusak pemilu, artinya tindakan money politik itu dilakukan secara sadar oleh pelakunya. Fenomena ini sangat berdampak terhadap perilaku masyarakat saat ini. Artinya tindakan money politik itu dilakukan secara sadar oleh pelakunya, praktik money politik dapat disamakan dengan uang sogok alias suap. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara mendalam tentang bagaimana calo money politik dari sudut pandang UU Pemilu dan hukum pidana Islam, sistem yang dilakukan oleh calo money politik dalam Pemilihan calon anggota Legislatif. Penelitian ini menggunakan metode wawanacara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah orang yang menjadi calo (tim sukses) dalam Pemilu Legislatif dan orang yang menjadi calon anggota Legislatif. Sedangkan sumber data sekunder didapat dari hasil wawancara bersama sekretaris KPU dan ketua devisi HPP Bawaslu serta masyarakat setempat. Adapun dalam menganalisi data, penulis menggunakan metode induktif, deduktif dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa praktek calo money politik yang terjadi seperti rumah kerumah (door to door) di data orang yang sudah memiliki hak pilih kemudian, si calo mengajukan orang yang mencalon menjadi anggota Legislatif untuk dipilih atas kerjanya atau visi, misi riwayat pekerjaan. Agar meyakinkan si pemilih, maka dijanjikan seperti berupa uang, sembako dan lain sebagainya. Selanjuntya, calo kedua juga mengatakan bahwa praktek percaloan yang dilakukannya melalui gadget yaitu dengan cara dibelikan paket internet oleh tangan kanan calon anggota Legislatif. Kemudian, calo tersebut mempromosikan calon anggota melalui chat pribadi, postingan Whatsapp, Facebook, dan Instagram. Praktek percaloan ini terjadi dua minggu sebelum hari pemilihan. Praktek percaloan money politik yang terjadi seperti ini di dalam UU Pemilu melanngar aturan dari Pemilu, sedangkan di dalam Islam termasuk kategori risywah (suap menyuap).