Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Penetapan Isbat NIkah Dalam Sidang Terpadu (Studi Perkara NO.0123/PDT.P/2016 Tentang Kesaksian di Pengadilan Agama Payakumbuh

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

v ABSTRAK Skripsi ini berjudul: PENETAPAN ISBAT NIKAH DALAM SIDANG TERPADU (Studi Perkara NO.0123/PDT.P/2016 Tentang Kesaksian di Pengadilan Agama Payakumbuh). Skripsi ini ditulis oleh Ismul Akhlah, NIM. 1114,048 Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal AL Syakhshiyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/ 2018 M. Maksud dari judul skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hakim tentang kesaksian satu orang dalam sidang terpadu. Kesaksian adalah seseorang yang mempunyai kekuasaan untuk membuktikan atau memberikan keterangan secara pasti dan benar serta terperinci terhadap suatu penikahan sehingga pernikahan yang dilaksanakan sah karena syarat dan rukunya terpenuhi. Saksi secara bahasa dapat diartikan dengan menghadiri atau menyaksikan. Sedangkan menurut istilah saksi adalah orang yang melihat atau yang mengetahui sendiri sesuatu peristiwa atau kejadian, kemudian saksi dalam pernikhan haruslah di hadiri oleh dua orang saksi, karena itu merupakan rukun dan syarat sahnya suatu pernikahan maka dari itu saksi dalam pernikahan sangat di perlukan. Permasalahan terjadi di Pengadilan Agama Payakumbuh di mana Hakim menerima dan mengabulkan pengesahan isbat nikah dengan kesaksian satu orang di dalam sidang terpadu. Adapun data untuk bahan karya ilmiah ini penulis peroleh dengan metode field research atau penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Agama Payakumbuh. Informan dalam penelitian ini adalah Hakim Pegadilan Agama Payakumbuh dan teknik pengumpulan data adalah observasi dan wawancara. Penulis melakukan wawancara dengan dua orang Hakim yang bernama Yuhi dan Efidatul Akhyar. Teknik analisa data yang digunakan dengan metode Deduktif, yaitu pembahasan atau penganalisa yang bersifat umum, kemudian diarahkan kepada yang bersifat khusus. Dari penelitian yang penulis lakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa penetapan isbat nikah dalam sidang terpadu seperti yang tertuamg dalam putusan perkara nomor: 0123/PDT.P/2016 dalam pertimbangannya hakim merujuk kepada ketentuan Pasal 1940 Kitab Undang-undang Hukum Pedata, di mana dalam hal ini hakim dalam jabatannya mempunyai hak dan wewenang untuk menetapkan mengenai pembuktian. Bila dilihat dari aspek Hukum Islam penetapan Hakim tersebut tidaklah melanggar ketentuan Hukum Islam.

Kata kunci

Pertimbangan hakim tentang kesaksian satu orang dalam sidang terpadu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penetapan Isbat NIkah Dalam Sidang Terpadu (Studi Perkara NO.0123/PDT.P/2016 Tentang Kesaksian di Pengadilan Agama Payakumbuh2018 · oai:ais:skripsi:3624