Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Efektiftas Sidang Keliling di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping”. Yang di tulis oleh Siti Halimah, NIM 1113. 057 Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini adalah suatu kajian bagaimana Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan sidang keliling dalam penyelesaian perkara itsbat nikah para pihak dan sejauh mana efektifitas sidang keliling yang telah di capai di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Motivasi penulis membahas permasalahan ini adalah bahwa dilaksanakannya sidang keliling adalah guna memberikan bantuan hukum bagi masyarakat dalam akses ke Pengadilan Agama sehingga meringankan biaya, transportasi, dan proses. Selain itu sidang keliling juga bermanfaat memberikan kepastian hukum dan kemaslahatan dengan diterbitkannya akta nikah bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Adapun proses pelaksanaan sidang keliling sama dengan sidang pada umumnya yaitu berlaku hukum acara Pengadilan Agama hanya saja perbedaannya terletak pada lokasi sidang keliling yang dilakukan diluar gedung Pengadilan Agama. Yang mana sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping berjumlah 117 perkara sedangkan jumlah pernikahan di Kecamatan Bonjol 650 pasang dan yang tercatat di KUA tabiang hanya 468 pasang, itulah sebabnya dilakukan sidang keliling bagi pernikahan yang belum tercatat di KUA. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pelaksanaan sidang keliling di Pengdilan Agama Lubuk Sikaping? Dan efektifitas sidang keliling di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping? Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kulitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan informan dalam penelitian ini adalah hakim dan panitera di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara. Sedangkan di dalam pembahasannya digunakan metode dekriptif yaitu metode yang menggambarkan keadaan yang terjadi di lapangan secara sistematis. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, maka hasil penelitian tentang efektifitas sidang keliling di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang dilaksanakan di KUA Tabiang, MDA Binjai Tarantang Tunggang dan Pasar Padang Gelugur Kabupaten Pasaman menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang keliling tidak efektif. Dari wawancara yang telah penulis lakukan bahwasanya tingkat keefektifan sidang keliling disebabkan masih banyak pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat sedangkan yang mengikuti sidang keliling tersebut pernikahan yang dilakukan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dan kurangnya fasilitas dan sarana prasarana ruangan yang tidak memadai saat melaksanakan sidang keliling, tahapan dan persiapan yang digunakan waktu sidang keliling tidak mencukupi untuk sidang sebagaimana pelaksanaan dan persiapan sidang biasanya di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.