Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Studi Analisis Terhadap Penetapan Nomor 54/Pdt.G/2018/PA.Slk tentang Kedudukan Advokat Perempuan sebagai Wakil dalam Ikrar Talak.” Ditulis oleh Megawati, NIM 1115065, Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1441H/2019M. Penelitian skripsi ini di latar belakangi dengan sebab dikabulkannya perkara Cerai Talak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Solok pada perkara Nomor 54/Pdt.G/2018/PA.Slk, yang mana seharusnya Talak berada ditangan suami/pria karna pria dianggap lebih kuat dari pada perempuan, baik fisik maupun mental. Biasanya pria lebih tabah, tidak mudah goyayah dan diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan bijaksana. Akan tetapi dalam perkara ini, ikrar talak yang seharusnya disampaikan oleh suami/pria kepada mantan istrinya diwakilkan oleh seorang Advokat perempuan. Dalam melakukan penelitian, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian dengan mencari sumber data primer secara langsung ke tempat yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara selanjutnya penelitian ini penulis lakukan dengan Majelis Hakim yang menangani perkara Putusan Cerai Talak nomor 54/Pdt.G/2018/PA.Slk sebagai informan kunci. Maka selanjutnya data tersebut di analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dalam hasil penelitian penulis, penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan Hukum Majelis Hakim terhadap dikabulkannya Permohonan Cerai Talak pada perkara Nomor 54/Pdt.G/2018/PA.Slk didasarkan karena adanya surat kuasa khusus yang berbentuk akta otentik yang diberi oleh penguasa kepada penerima kuasa untuk mewakilkan dirinya dalam menjatuhkan ikrar talak kepada istrinya didepan Pengadilan Agama. Sesuai Pasal 123 ayat (1) HIR adalah dapat didampingi oleh kuasanya dan dalam terminologi Pasal 147 ayat (1) HIR adalah boleh dibantu oleh orang yang secara khusus diberi kuasa. Menurut analisis penulis hal ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Keadvokatan yang tidak satupun pasal yang menyebutkan syarat jenis kelamin dalam menjadi seorang advokat. Dalam hal ini perempuan maupun laki-laki berhak atas profesi ini. Dan menurut Mazhab Malikiyah dan Hanabilah mengatakan wakalah atau perwakilan dalam talak diperbolehkan, baik yang akan menjadi wakilnya itu istrinya sendiri maupun orang lain. Selain itu tidak adanya nash yang membolehkan dan melarangnya maka berlakulah kaedah ushul yang menyatakan “ Hukum asal pada sesuatu itu diperbolehkan sampai ada dalil yang menunjukan atas keharamannya” dari kaedah tersebut dapat dipahami bahwa asal pada sesuatu itu boleh/ mubah hingga ada dalil yang mengharamkannya.