Abstrak
Skripsi ini berjudul: Analisis Terhadap Putusan Perkara No.0152/Pdt.G/2010/PA Kota Solok Tentang Cerai Talak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini ditulis oleh DARA DWIVO CAHYUNI, NIM. 1114.049, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian pada Pasal 3 yang isinya “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat ”. Faktanya, Pengadilan Agama Solok mengabulkan putusan Nomor 152/Pdt.G/2010/PA.SLK di mana dalam putusan tersebut mengenai perkara cerai talak seorang Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak mendapatkan surat izin perceraian dari pejabat/atasan tempat pemohon bekerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah di atas tetapi Hakim tetap mengabulkan permohonan Pemohon untuk bercerai. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan cerai talak seorang Pegawai Negeri Sipil tersebut. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 152/Pdt.G/2010/PA.SLK? dan bagaimana menganalisis putusan perkara Nomor 152/Pdt.G/2010/PA.SLK?. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yang berangkat dari putusan Pengadilan Agama Solok tentang Hakim mengabulkan permohonan cerai talak seorang Pegawai Negeri Sipil. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Solok. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dalam bentuk deskriptif, di mana penulis akan menjelaskan bagaimana dasar serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan talak seorang Pegawai Negeri Sipil tersebut. Setelah dilakukan penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 152/Pdt.G/2010/PA.Slk, mengenai perceraian Pegawai Negeri Sipil tanpa mendapatkan surat izin dari atasan. Surat izin perceraian Pegawai Negeri Sipil termasuk syarat administrasi kepegawaian bukan syarat formil dalam memeriksa perkara di Pengadilan Agama. Apabila Pemohon tidak mendapatkan surat izin tersebut Pemohon membuat surat pernyataan bahwa Pemohon siap menerima resiko yang akan timbul setelah perceraian dikabulkan oleh majlis hakim, kedua analisis putusan perkara No. 152/Pdt.G/2010/PA.Slk adalah diterimanya surat pernyataan dari Pemohon bersedia menanggung resiko akibat dari perceraian maka dapat membantu hakim untuk memutuskan perkara perceraian antara Pemohon dan Termohon, artinya hakim sudah menghindari mudharat yang akan timbul seandainya perkara tersebut ditolak. Sehingga walaupun syarat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai tidak terpenuhi, hakim tetap mengabulkan permohonannya karena kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak harmonis lagi.