Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul: “Nafkah Madhiyah Bagi Isteri Yang Mengajukan Talak Khulu’ dalam KHI Ditinjau Dari Keadilan Gender Dan Maqashid Syariah”, Latar belakang penulis membahas judul tersebut karena penulis melihat terdapat aturan yang mengatur mengenai nafkah termasuk nafkah madhiyah bagi isteri yang tercantum dalam pasal 149 huruf b KHI yang mengatur bahwa isteri yang tertalak ba’in sughra (cerai gugat) tidak berhak mendapatkan nafkahnya. Hal ini sekilas memperlihatkan adanya ketidak adilan secara ekspilisit sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai nafkah madhiyah ini ditinjau dari keadilan gender dan maqashid syariah. Persoalan pokok yang menjadi kajian penulis dalam penelitian pada tesis ini adalah bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap hak nafkah madhiyah isteri yang mengajukan talak khulu‘ serta bagaimana tinjauan keadilan gender terhadap hak nafkah madhiyah isteri yang mengajukan talak khulu‘. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat komparatif, yaitu membandingkan satu variabel atau lebih dan selanjutnya dianalisis berdasarkan perundang-undangan dan norma hukum yang ada serta dideskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer untuk hukum positif terdiri Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan bahan hukum primer untuk hukum Islam tediri dari pendapat para ulama fiqh. Adapun bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur baik dalam bentuk buku, makalah, artikel, atau lainnya, yang terkait dengan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara melakukan studi kepustakaan. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu alasan KHI menetapkan isteri yang tertalak ba’in sughra tidak mendapat nafkah termasuk nafkah madhiyah adalah karena pertimbangan fiqh dimana KHI berpegang pada pendapat ulama Hanafiyah bahwa isteri yang membelanjakan uangnya sendiri atau berhutang untuk memenuhi kebutuhannya karena suami tidak mampu menafkahi, tanpa ada izin suami atau tanpa keputusan hakim maka nafkah tersebut tidak termasuk pada hutang suami (nafkah madhiyah). Alasan kedua adalah pertimbangan mashlahah. Apabila suami diwajibkan untuk memberi nafkah pada istri yang tertalak ba’in sughra, maka hal ini akan sangat memberatkan suami apabila ia dalam keadaan tidak mampu. Aturan mengenai nafkah madhiyah bagi istri dalam KHI tidak bertentangan dan telah sejalan dengan konsep keadilan dan kesetaraan gender. Hal ini karena bekas istri yang secara ekonomi memang merasa sanggup untuk dapat hidup mandiri pasca perceraian dengan bekas suami dapat mengikhlaskan nafkah madhiyah. Adapun jika memang ia memerlukan nya untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka aturan dalam hukum positif Indonesia juga mengakomodir keinginan tersebut untuk mengajukan tuntutan nafkah madhiyah.