Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 DALAM PERKARA CERAI TALAK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1560/PDT.G/2018/PA.PBG)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Syukriya Husni, Nim: 1117.021 dengan judul: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Dalam Perkara Cerai Talak Pegawai Negeri Sipil Di Pengadilan Agama Purbalingga (Studi Analisis Putusan Nomor 1560/Pdt.G/2018/Pa.Pbg) Program Studi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah, IAIN Bukittinggi. “Nafkah tidak hanya suatu pemberian yang diberikan seorang suami kepada”istrinya,”namun juga merupakan kewajiban antara bapak dengan anaknya dan juga memiliki tanggung jawab antara seorang pemilik dengan sesuatu yang dimilikinya.”Nafkah berarti sebuah kewajiban yang mesti dilaksanakan berupa pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun”keluarganya.”Begitu pentingnya nafkah dalam kajian Hukum”Islam,”bahkan seorang istri yang sudah ditalak oleh suaminya masih berhak memperoleh nafkah untuk dirinya berserta”anaknya.”Kewajiban nafkah tersebut telah tercantum dalam sumber Hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan”Hadits, diantaranya terdapat dalam Surat Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat 233, dan lainnya.”Di samping itu,”meskipun nafkah merupakan suatu kewajiban untuk dipenuhi namun menyangkut kadar”nafkahnya,”harus terlebih dahulu meihat batas kemampuan si pemberi”nafkah. “Penelitian ini menyimpulkan bahwa”:”Pertama,”Hukum Islam mengatur tentang kewajiban nafkah yang diberikan seorang suami terhadap bekas istri pasca perceraian adanya mut’ah yakni pemberian hiburan kepada bekas istrinya serta memberikan nafkah iddah yaitu nafkah yang diberikan bekas suami kepada bekas istri selama bekas istri menjalankan masa iddah dalam talak”raj’i.”Kedua kewajiban tersebut disesuaikan dengan kemampuan bekas suami dan kadar kepantasan yang berlaku di masyarakat agar tidak memberatkan beban bekas”suami.”Tidak ada kewajiban memberikan nafkah lagi bagi bekas suami setelah bekas istri melewati masa”iddah.”Kedua,”kewajiban bekas suami PNS untuk memberikan 1/3 gajinya setelah bercerai kepada bekas istrinya sampai bekas istri tersebut menikah lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 bertentangan dan bertolak belakang dengan ketentuan Hukum Islam karena dalam Islam kewajiban bekas suami untuk memberikan nafkah kepada bekas istri hanya dalam masa iddah karena memang pemberian 1/3 gaji kepada bekas istri hingga bekas istri menikah lagi akan menimbulkan mudharat baik bagi bekas suami itu sendiri maupun keluarga baru bekas suami”tersebut. Kata kunci : nafkah, cerai talak PNS.

Kata kunci

nafkah, cerai talak PNS

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 DALAM PERKARA CERAI TALAK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA (STUDI ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1560/PDT.G/2018/PA.PBG)2021 · oai:ais:skripsi:7694

Publikasi terkait