Abstrak
Skripsi ini berjudul “Istri Sebagai Pencari Nafkah Keluarga Studi Kasus Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Perspektif Fiqh Munakahat” yang ditulis oleh Anisa Meila Helfiananda, NIM 1119.165, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djami Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena istri sebagai pencari nafkah yang terjadi di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa tepatnya di wilayah RW 05. Dalam Islam kewajiban mencari nafkah ada pada suami, namun yang terjadi di wilayah RW 05 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa seorang istri sebagai pencari nafkah dengan alasan demi mencukupi kebutuhan pokok atau tambahan, sebagian ada yang menjadi istri sebagai pencari nafkah untuk membantu, serta ada yang menggantikan peran suami. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui perspektif fiqh munakahat terhadap fenomena istri sebagai pencari nafkah keluarga di RW 05 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (field research). Penulis lansgung melakukan penelitian terhadap fenomena istri sebagai pencara nafkah keluarga yang terjadi di wilayah RW 05 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa perspektif fiqh munakahat. wawancara dilakukan terhadap beberapa istri yang berperan dalam pencari nafkah keluarga untuk membantu peran suami dalam memenuhi kebutuhan. Kesimpulan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan terkait istri sebagai pencari nafkah dalam keluarga dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, membantu suami dalam memenuhi kebutuhan pokok atau tambahan, pekerjaan sampingan, suami sudah tidak mampu mencari nafkah karena sakit dan penghasilan suami yang tidak tetap, menurut fiqh munakahat istri bekerja mencari nafkah dalam keluarga boleh atas dasar mendapat izin suami, adapun alasan istri bekerja untuk memenuhi perekonomian keluarga, serta istri tidak melupakan kodrat atau kewajiban sebagai ibu rumah tangga maka hal itu di perbolehkan. Bekerja mencari nafkah bukan kewajiban isteri, sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga ialah mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.