Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PERSETUJUAN ISTRI ATAS RUJUK SUAMI DALAM KHI ( TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI’AH )

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persetujuan Istri Atas Rujuk Suami Dalam KHI (Tinjauan Maqashid al-Syari’ah)”. Oleh Mawaddah Warahmah, NIM. 1115.019, maksud dari judul ini adalah untuk mengetahui alasan KHI menetapkan adanya persetujuan istri terhadap suami yang ingin rujuk yang dilihat dari segi Maqashid al-Syari’ah. Motivasi penulis memilih judul ini karena penulis melihat bahwa ada sedikit pembaharuan mengenai rujuk yang terdapat dalam KHI yaitu rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama pasal 165 KHI. Sementara dalam fiqh klasik tidak ada yang mengatakan bahwa seorang suami yang ingin rujuk harus ada persetujuan dari pihak istri. Karena pada dasarnya rujuk itu adalah hak mutlak dari si suami sebagaimna yang terdapat dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 228, maka dari itu pula persetujuan dari pihak istri tidak diperlukan. Adapun pertanyaan yang ingin dijawab melalui penelitian ini yaitu kenapa KHI menetapkan adanya persetujuan istri terhadap suami yang ingin rujuk dan bagaimana tinjauan Maqashid al-Syari’ah terhadap adanya persetujuan istri tersebut. Untuk menyelesaikan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian Library Research (penelitian pustaka), yaitu dengan menelusuri buku-buku yang memungkinkan untuk memberikan informasi tentang masalah yang penulis teliti. Sedangkan metode analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan masalah masalah rujuk yang terdapat dalam fiqh klasik dan KHI kemudian dianalisisa dengan metode berfikir deduktif dan komparatif untuk mengetahui alasan KHI tersebut kemudian mengaitkannya dengan metode ushul fiqh. Sedangkan jenis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa alasan KHI menetapkan adanya persyaratan harus meminta persetujuan dari istrinya merupakan suatu bentuk perlindungan KHI terhadap wanita. Dengan adanya KHI mengatur tentang tata cara rujuk ini dapat mengantisipasi sikap kesewenang-wenangan dari si suami terhadap wanita. Dan dilihat dari segi maqashid al-syari’ah maka dapat dikatakan bahwa alasan KHI menetapkan persyaratan tersebut sesuai dengan kemaslahatan yaitu tujuan utama dari maqashid al-syari’ah itu sendiri. Di mana aturan yang telah ditetapkan oleh KHI ini merupakan suatu bentuk perbuatan untuk dapat mewujudkan kebutuhan al-dharuriyyat al-khams yaitu untuk memelihara keturunan (hifzd al-nasb) dan memelihara jiwa (hifzd al-nafs). Dan hal ini sangat menunjang demi kesempurnaan aspek al-hajiyyat. Hikmah yang dapat diambil dari adanya persetujuan istri perihal rujuk suami ini jika dikaitkan dengan maqashid al-syari’ah adalah jika kedua belah pihak sudah sama-sama berkeinginan untuk kembali maka akan dapat kembali mewujudkan tujuan dari perkawinan tersebut yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Kata kunci

PERSETUJUAN ISTRI ATAS RUJUK SUAMI DALAM KHI ( TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI’AH )

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERSETUJUAN ISTRI ATAS RUJUK SUAMI DALAM KHI ( TINJAUAN MAQASHID AL-SYARI’AH )2019 · oai:ais:skripsi:5289