Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penerapan Denda Akad Sewa Menyewa Rumah Menurut Perspektif Fiqh Muamalah, (Studi Kasus di daerah Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi)”, yang ditulis oleh Miftahul Hayat, NIM 1218058, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi tahun akademik 2021/2022. Maksud dari judul tersebut yaitu mendeskripsikan tentang masalah penerapan denda pada akad sewa menyewa rumah di daerah Surau Gadang Mandiangin Kota Bukittinggi yang di tinjau menurut perspektif Fiqh Muamalah Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di daerah Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuh adalah berdagang dan membuka usaha di rumah, seperti membuka warung harian, home industry, dan ada juga yang menjadikan rumahnya sebagai tempat sewa kosan dan kontrakan, ada suatu hal yang menarik disini yaitu sebagian masyarakat yang memiliki usaha sewa kosan dan kontrakan ini ada yang menerapkan sistem denda ketika penyewa rumahnya lalai dalam pembayaran sewa rumahnya, sedangkan di transaksi awal tidak ada membuat kesepakatan tentang penetapan denda tersebut, hanya saja menyebutkan harga sewa perbulan atau pertahunnya, serta menyebutkan fasilitas-fasilitas yang di dapatkan oleh penyewa rumah. Berdasarkan penjelasan di atas maka peneliti ingin meneliti dan menganalisa tentang pelaksanaan akad sewa menyewa rumah di daerah Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan, dan teknik dalam menganalisa datanya menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang di lakukan dapat di temukan bahwa pertama, pemilik rumah menerapkan sistem denda ketika penyewa rumah itu lalai dengan alasan guna untuk mendisiplinkan penyewa dalam pembayaran sewa rumah tersebut, sedangkan pada akad di awal transaksi pemilik rumah tidak ada menjelaskan tentang bagaimana jika penyewa rumah lalai dalam pembayaran sewa rumahnya. Kedua, teknik transaksi sewa menyewa kosan dan kontrakan di daerah Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuh belum sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah karena penetapan denda tidak di sepakati dari awal dan bersifat sepihak.