Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penerapan Denda Pada Pembiayaan Murabahah di BSM KCP Lubuk Sikaping (Analisis Fatwa DSN-MUI No 129 Tahun 2019)” yang disusun oleh Marta Dewila, NIM 3316283, Program Studi S1 Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis akan hukum penerapan denda pada lembaga keuangan yang dimana menurut kajian fiqih secara umum setiap piutang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan adalah riba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan denda pada pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk Sikaping dan apakah penerapan denda tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu Observasi, wawancara, dokumentasi pribadi dan resmi, foto, rekaman, gambar, dan percakapan informal semua merupakan sumber data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan denda pada pembiayaan murabahah di PT Bank Syariah Mandiri KCP Lubuk sikaping tidak menjalankan penerapan denda berdasarkan fatwa DSN-MUI No 129 tahun 2019 melainkan berdasarkan fatwa DSN-MUI No 17 tahun 2000. Karena pada prinsip awalnya dalam penerapan denda BSM-KCP Lubuk sikaping menggunakan prinsip ta’zir bukan prinsip ta’widh. Penerapan denda menggunakan prinsip ta’zir lebih baik digunakan pada LKS karena pada prinsip ta’zir ketentuan dan penghitungan denda harus dijelaskan pada saat akad dan tertera pada akad yang ditandatangani nasabah, karena dalam industri keuangan harus jelas semua aspek agar tidak terjadi kesalahpahaman dimasa datang. Kata kunci : Penerapan, Denda, Murabahah, Fatwa DSN-MUI