Abstrak
Dalam pembangunan suatu bangsa, bank merupakan institusi utama. Bank hadir untuk memenuhi perannya sebagai perantara dalam sistem keuangan, yang meliputi menghimpun simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat umum. Bank syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1991, khususnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang antara lain mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang menggunakan suatu sistem dalam operasionalnya. Hal inilah yang menjadi landasan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Kemudian pada tahun 1998, UU No. 10 tentang perbankan diubah. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Yang dimaksud dengan “penelitian kualitatif” adalah penelitian yang dilakukan dalam lingkungan terkendali. Teknik ekstraksi data dilakukan secara berkelompok. Hasil disajikan dalam format deskriptif, dan analisis data dilakukan secara induktif. Penelitian ini lebih menyarankan validitas daripada generalisasi. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan buku dan artikel terkait. Dengan cara melakukan mendatangi perpustakaan penerapan manajemen denda dalam pembiayaan murabahah dapat menjadi strategi yang efektif dalam mitigasi risiko dan peningkatan kepatuhan nasabah.Efektivitas manajemen denda dapat mengurangi risiko finansial dan reputasional, serta meningkatkan keseluruhan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Pembiayaan murabahah, sebagai bentuk jual beli dengan keuntungan yang disepakati, dapat menjadi instrumen yang baik Dengan melibatkan akad yang jelas dan keuntungan yang telah ditentukan, pembiayaan murabahah memberikan kepastian kontrak yang diperlukan. Mitigasi risiko, sebagai bagian dari manajemen risiko, berperan dalam mengurangi paparan risiko dan dampak negatifnya, sementara kepatuhan nasabah mencerminkan kesiapan nasabah untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlakuImplementasi Manajemen Denda yang Lebih Proaktif.