Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PELAKSANAAN PANJAR BERDENDA DALAM JUAL BELI SAPI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Pasar Ternak Kecamatan Matur, Kabupaten Agam )”. Skripsi ini ditulis oleh CHYNTYANA VICRI, NIM. 1215.062. Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah (Muamalah) Fakultas Syari‟ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2019M/1440H. Hal yang melatar belakangi penulis untuk membahas pembahasan ini adalah dalam permasalahan yang terjadi di pasar ternak Jorong Sidang Tangah Paparangan Kec. Matur Kab. Agam ini akad yang dilakukan dalam transaksi jual beli ternak tidak dijelaskan atau tidak disebutkan di awal antara calon pembeli dengan penjual. Kalau pembeli membatalkan untuk membeli ternak tersebut, walaupun ternak itu sudah di panjar, tetap pembeli akan dikenakan sanksi berupa denda oleh si penjual. Maka pembeli akan dikenakan sanksi seperti denda dan gharar atau ketidak jelasan atas resiko dan memakan harta orang lain, sehingga calon pembeli merasa telah dirugikan dua kali lipat, dan penjual mendapatkan keuntungan yang juga dua kali lipat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana hukum pelaksanaan panjar berdenda dalam jual beli sapi di Jorong Sidang Tangah Paparangan Kecamatan Matur menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan yaitu penelitian data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi lapangan dengan wawancara yaitu mencari narasumber pemilik atau penjual ternak 4 orang, dan pembeli 5 orang. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Panjar di dalam jual beli Sapi di Jorong Sidang Tangah Paparangan Kecamatan Matur, Kab. Agam menurut Hukum Islam adalah boleh, karena tujuan dari panjar atau uang muka tersebut menguntungkan kepada kedua belah pihak, dimana dengan uang panjar tersebut penjual dapat meminimalisir kerugian yang mungkin saja terjadi jika pihak pembeli membatalkan untuk melanjutkan transaksi jual beli dan keuntungan bagi pembeli dengan adanya panjar yaitu mendapat jaminan bagi mereka bahwa penjual tidak akan menerima tawaran lain dari pembeli yang lainnya meskipun tawaran tersebut lebih besar daripada tawarannya. Kemudian, terkait dengan Denda yang diterapkan dalam jual beli di pasar ternak jorong sidang tangah Paparangan tersebut adapun tujuannya bagi penjual juga untuk menutup kerugian karena si pembeli telah membatalkan jual beli tersebut secara sepihak. Maka dari itu penerapan denda yang digunakan penjual adalah makruh atau tidak sah, karena uang denda tersebut bukan hak milik penjual dan mengambil lebih dari uang diluar panjar membuat pembeli merasa telah dirugikan dari denda yang diletakkan oleh penjual