Abstrak
Tugas Akhir ini berjudul “ Efektivitas Pemberian Denda Kepada Nasabah Wanprestasi Pada Produk Pembiayaan Mitra Syariah (Studi Kasus : PT. BPRS Ampek Angkek Candung Cabang Pasaman Barat) ”judul ini penulis pilih karena ingin mengetahui cara efektivitas pemberian denda terhadap nasabah wanprestasi pada PT. BPRS Ampek Angkek Candung cabang Pasaman Barat. Masalah pokok yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana efektivitas pemberian denda kepada nasabah wanprestasi pada produk pembiayaan mitra syariah pada PT. BPRS Ampek Angkek Candung cabang Pasaman Barat. Metode yang digunakan dalam penellitian ini adalah menggunakan analisis dan data kualitatif. Wawancara kepihak PT. BPRS Ampek Angkek Candung cabang Pasaman Barat. Serta mengambil literature dari buku-bukku dan informasi lainnya yang berkaitan dengan Tugas Akhir ini. Setelah penulis melakukan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. BPRS Ampek Angkek Candung cabang Pasaman Barat memberlakukan denda kepada nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran karena kelalaian, denda disamaratakan berdasarkan kondisi nasabah sesuai dengan jumlah angsurannya. pihak bank mengenakan denda keterlambatan 0,1% dari jumlah cicilan perbulan nasabah, dikenakan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Nasabah yang sudah jelas melakukan kelalaian dalam pembiayaannya meski telah dikenakan denda dan Surat Peringatan (SP) masih melanggar, hal ini dapat berakibat fatal pada pihak bank karena dapat menganggu kelancaran sistem keuangan bank.