Abstrak
Tugas Akhir ini berjudul “Pelaksanaan Denda Pada Keterlambatan Pembayaran Angsuran Dalam Pembiayaan Mikro Murabahah Pada Prespektif Pendapatan Akutansi SyariahDi BSM Padang Panjang” judul ini penulis pilih karena ingin mengetahui cara pelaksanaan denda terhadap nasabah pada PT.BSM KCP Padang Panjang. Masalah pokok yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan denda pada keterlambatan pembayaran angsuran dalam pembiayan mikro murabahah pada perspektif pendapatan akutansi syariah pada PT. BSm KCP Padang Panjang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis dan data kualitatif. Wawancara kepihak PT BSM KCP Padang Panjang. Serta mengambil literature dari buku-buku dan informasi lainnya yang berkaitan dengan Tugas Akhir ini. Setelah penulis melakukan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT.BSM KCP Padang Panjang memberlakukan denda kepada nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran angsuran karena kelalaian, denda disamaratakan berdasarkan kondisi nasabah sesuai dengan jumlah angsurannya, pihak bank mengenakan denda keterlambatan 0,1 % dari jumlah cicilan perbulan nasabah, dikenakan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Nasabah yang sudah jelas melakukan kelalaian dalam pembiaayaannya meski telah dikenakan denda dan Surat Peringatan (SP) masih melanggar, hal ini dapat berakibat fatal pada pihak bank karena dapat mengganggu kelancaran sistem keuangan bank.