Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Denda Adat Terhadap Pembatalan Khitbah Di Desa Pasar Inuman Kabupaten Kuantan Singingi”, di tulis oleh Saseno Vonika, NIM:1117.092, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Adapun judul di atas untuk mengetahui bagaimana denda adat terhadap pembatalan khitbah. Penelitian ini di latarbelakangi terjadinya pembatalan peminangan di Desa Pasar Inuman yang jika terjadi pembatalan peminangan oleh salah satu pihak, maka akan dikenakan denda. Hal ini dinilai sebagai suatu tindakan yang merusak dan mencemarkan nama baik keluarga maupun warga desa sekitarnya. Hukum adat tersebut dijelaskan secara detail saat acara peminangan berlangsung dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, ninik mamak kedua belah pihak, dan para saksi lainnya yang hadir. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research) yang berlokasi di Desa Pasar Inuman Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi. Teknik pengumpulan data berdasarkan data primer dan data sekunder. Sedangkan dalam pengelolaan data penulis menggunakan teknik berfikir deduktif dan kualitatif. Setelah dilakukan penelitian mendalam dengan cermat dapat penulis menyimpulkan sebagai berikut: Pertama Praktik pembatalan pertunangan di Desa Pasar Inuman Kecamatan Inuman dilakukan dengan cara pihak yang membatalkan pertunangan tersebut datang secara langsung ketempat pihak yang di khianati untuk membicarakan mengenai pembatalan pertunangan, dapat dilakukan secara langsung oleh orang tua atau wali atau bahkan kedua-duanya dan juga beserta dengan ketua dan anggota adat setempat yang disertai dengan denda yang biasanya minimal sejumlah barang-barang yang telah diberikan tersebut (dua kali lipat). Dalam pembayaran denda tersebut maksimal jangka waktunya selama 3 bulan. Kedua pada hakikatnya di dalam hukum Islam tidak ada disebutkan hukuman bagi yang membatalkan pertunangan tetapi hukuman itu dimasukkan kepada Ta’zir yang mana hukuman ini adalah hukuman yang memberikan aspek jera bagi seseorang dan orang lain. Maka hal itu lah yang menjadi penyebab diterapkannya sanksi ketika terjadi pembatalan pertunangan di Desa Pasar Inuman karena jika tidak diterapkan sanksi maka masing-masing pihak akan dengan mudah membatalkan pertunangan.