Abstrak
Skripsi ini berjudul: “Studi Analisis Pendapat Ibn Hazm tentang Hukum Wasiat”. Skripsi ini disusun oleh Shifatirrahmi Aziz, NIM. 1115.033, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsyiah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/ 2019 M. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat ulama tentang hukum wasiat. Ibn Umar, Ibn Abbas dan Said berpendapat bahwa ayat mengenai wasiat di nasakh dengan ayat tentang warisan. Setelah hukum wajib wasiat di nasakh, maka hukum wasiat adalah sunnah. Jumhur beserta golongan Syi’ah Zaidiyah berpendapat bahwa wasiat itu bukanlah wajib bagi orang yang mempunyai harta yang banyak maupun sedikit, bukan pula wajib untuk ibu-bapak dan kerabat yang tidak mewarisi, tetapi hukumnya tidak sama bagi tiap-tiap orang. Hukumnya itu disesuaikan dengan keadaan orang yang berwasiat dan orang yang akan menerima wasiat. Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwa hukum wasiat adalah wajib bagi orang yang memiliki harta baik banyak maupun sedikit. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut pendapat Ibn Hazm tentang hukum wasiat adalah wajib. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (library research) dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif, yaitu dengan memberikan gambaran terhadap situasi yang akan diteliti dalam bentuk uraian dan selanjutnya dituangkan ke dalam karya ilmiah ini. Selanjutnya untuk menarik kesimpulan digunakan metode deduktif, induktif dan komparatif. Dimana sumber primernya yaitu kitab Al-Muhalla dan kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam karya Ibn Hazm, serta buku-buku penunjang lainnya. Adapun hal yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep pemikiran hukum Ibn Hazm dalam menetapkan hukum wasiat adalah wajib. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian yang penulis dapatkan, dapat disimpulkan bahwa konsep pemikiran yang dipakai oleh Ibn Hazm dalam menetapkan hukum wasiat adalah wajib menggunakan dasar hukum Al-Quran yaitu surat Al-Baqarah ayat 180. Beliau melihat kepada sisi zhahir nash yang mengartikan كُتِبَ dengan فَرَضَ. Kemudian Ibn Hazm menggunakan as-Sunnah sebagai sumber hukum berikutnya, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar yang artinya “ tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, lalu ia menginap dua malam, kecuali wasiat itu telah tertulis disisinya”.