Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

PERNIKAHAN ULANG SETELAH KAWIN HAMIL DI NAGARI MATUA MUDIAK KECAMATAN MATUR (PERSEPSI KEPALA KUA DAN MASYARAKAT)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul ” PERNIKAHAN ULANG SETELAH KAWIN HAMIL DI NAGARI MATUA MUDIAK KECAMATAN MATUR (PERSEPSI KEPALA KUA DAN MASYARAKAT)”, maksudnya adalah bagaimana pendapat kepala KUA dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan ulang setelah kawin hamil tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi dari kenyataan di lapangan banyak terjadi pernikahan ulang setelah kawin hamil di nagari Matua Mudiak kecamatan Matur. Berdasarkan permasalahan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh bagaimana persepsi kepala KUA dalam menerima ajuan pernikahan ulang dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap pernikahan ulang yang dilakukan. Jenis penulisan penelitian ini adalah studi lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung dengan mendekati para responden baik dengan melakukan wawancara maupun dengan jalan observasi dari penulis sendiri. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan penulis menggunakan wawancara, dokumentasi serta observasi sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sementara informan yang menjadi sumber data pada tulisan ini adalah kepala KUA kecamatan Matur, pelaku pernikahan ulang di nagari Matua Mudiak kecamatan Matur dan wali yang menikahkan. Hasil penelitian ini adalah kepala KUA membolehkan pernikahan ulang setelah kawin hamil karena berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan sah apabila dicatat menurut peraturan perundang-undangan masing- masing. Kemudian menurut masyarakat, pasangan yang kawin hamil secara sirri diharuskan melakukan pernikahan ulang disebabkan karena faktor ketidaknyamanan pasangan suami isteri tersebut dari segi legalitas hukum positif Islam. Artinya pernikahan yang pertama dianggap tidak sempurna, dan pernikahan ulang bertujuan untuk melegalkan pernikahan mereka yang tidak memiliki buku nikah.

Kata kunci

Hukum Keluarga

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERNIKAHAN ULANG SETELAH KAWIN HAMIL DI NAGARI MATUA MUDIAK KECAMATAN MATUR (PERSEPSI KEPALA KUA DAN MASYARAKAT)2018 · oai:ais:skripsi:3554

Publikasi terkait