Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Talak di Luar Pengadilan Agama di Nagari Maninjau Kabupaten Agam” di tulis oleh Mira Kurniawati, 1113019. Maksud judul keseluruhan adalah bagaimana bentuk pelaksanaan talak di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Nagari Maninjau. Berdasarkan Pasal 39 Undang–Undang No. 1 Tahun 1974 perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Dalam Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa“Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131.”Namun fenomena di Nagari Maninjau talak terjadi luar Pengadilan Agama, yang mana hal itu tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Padahal jika kita lihat letak atau lokasi Pengadilan Agama yang tidak jauh dari Nagari Maninjau, yaitu berada di Jorong Kubu Baru, dan untuk segi ekonomi masyarakat Maninjau tidaklah begitu kekurangan, jika di lihat dari segi pendidikan, Nagari Maninjau merupakan salah satu Nagari yang ada di Kecamatan Tanjung Raya yang memiliki fasilitis pendidikan yang lengkap, baik itu pendidikan umum maupun untuk pendidikan keagamaan. Dengan melihat faktor-faktor di atas, mengapa masih ada masyarakat di Nagari Maninjau yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama. Melihat pemasalahan di atas, penulis tertarik untuk mengkajinya lebih dalam dengan kajian ilmiah dengan rumusan masalahnya, Bagaimana pelaksanaan talak di luar Pengadilan Agama yang terjadi di Nagari Maninjau? Untuk mendapatkan data hasil yang komprehensif dan sistematis penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan metode Field Research (penelitian lapangan). Sumber data primer adalah pasangan yang bercerai (suami yang mentalak isterinya di luar sidang Pengadilan Agama).Yang dalam penelitian ini menggunakan nama samaran. Data sekunder yakni dengan menggunakan literatur yang berkaitan dengan permasalahan ini seperti literatur munakahat, Hukum Perkawinan di Indonesia dan kumpulan Undang-Undang Pokok Perkawinan, wawancara, dan data yang diperoleh akan di analisis dengan metode deskriptif analisis. Kesimpulan yang penulis dapat dari penelitian ini adalah, bahwa masyarakat Maninjau masih ada yang melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama, yaitu ada yang dengan cara langsung menyatakan cerai kepada isterinya, ada pula yang dengan mengungkapkan kata-kata sindiran kepada isterinya, yang mana memang diniatkan untuk mentalak, dan ada juga yang dengan cara mengirimkan pesan lewat sms kepada isterinya. Dan kesemua cara yang dilakukan itu itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahwa perceraian itu hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tapi menurut mereka perceraian yang mereka lakukan itu sudah sah, Kedudukan dari perceraian tersebut adalah bahwa perceraian yang mereka lakukan itu tidak mempunyai kekuatan hukum karena perceraiannya tidak dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama.