ResearchOpen AccessPDF tersedia
2026•Hasil Penelitian dan Pengabdian
<p>
<span style="font-family: ;font-size:12pt;color:rgb(0,0,0);font-style:normal;font-variant:normal;">Untuk Mengetahui Mengapa politik hukum pidana Indonesia belum diorientasikan untuk<span style="font-family: ;font-size:12pt;color:rgb(0,0,0);font-style:normal;font-variant:normal;"> prevention of corruption</span></span></p>
BookOpen AccessMetadata saja
2025•Koleksi Perpustakaan
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tesis ini berjudul Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Politik Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang disusun oleh Muhammad Febri Eka Saputra, S.H dengan NIM 10123003 pada Program Studi S2 Hukum Islam Fakultas Pascasarjana UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kontroversi yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia minimal calon Wakil Presiden dengan tambahan kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Putusan ini memicu kritik publik karena dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi melayani kepentingan politik tertentu. Dalam perspektif hukum Islam, siyasah qadhaiyyah menuntut setiap kebijakan hukum mencerminkan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengkaji politik hukum yang melandasi putusan tersebut dalam kerangka siyasah qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi dokumen. Data dikumpulkan melalui analisis terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dokumen hukum terkait, serta literatur yang membahas prinsip siyasah qadhaiyyah. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengaitkan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam dengan implementasi politik hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian pertama, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai bertentangan dengan prinsip siyasah qadhaiyyah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, independensi, dan transparansi. Keputusan ini cenderung menguntungkan pihak tertentu, sehingga menimbulkan ketidaksetaraan dan polarisasi politik. Dugaan konflik kepentingan Ketua MK melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan, sementara kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan memperkuat kesan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan daripada kebutuhan hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip siyasah qadhaiyyah untuk menjaga integritas hukum, kepercayaan publik, dan stabilitas sosial di Indonesia. Kedua, Implikasi politik hukum dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip Siyasah Qadhaiyyah, yang seharusnya mengutamakan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan publik. Putusan tersebut cenderung mengabaikan prinsip keadilan sosial dan lebih mengedepankan kepentingan politik tertentu, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Selain itu, keputusan MK ini memperlihatkan lemahnya penerapan prinsip maslahah, yang harusnya memprioritaskan manfaat bagi rakyat secara luas. Alih-alih menjaga stabilitas hukum dan politik negara, putusan ini malah memperburuk ketegangan politik dan berisiko memunculkan kebijakan yang lebih berpihak pada kelompok tertentu, yang justru mengancam prinsip-prinsip dasar Siyasah Qadhaiyyah dalam mengatur pemerintahan yang adil dan bijaksana.
ThesisOpen AccessPDF tersedia
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul "Analisis Politik Hukum Terhadap Perda No 3 Tahun 2022 Terhadap Pengelolaan Pasar Rakyat, ditulis oleh Nofni Nika Opras Putri Nim 1319096, Program Studi Hukum Tatanegara (Siyasah) Fakultas Syari'ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi Skripsi ini ditulis untuk mengetahui melakukan evaluasi pelaksanaan antar perda No 3 Tahun 2022 dalam mengatur pengelolaan pasar rakyat terkait, seperti Dinas perdagangan harus melakukan koordinasi, agar tidak adanya lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022. Pemerintah harus melakukan pengelolaan pelaksanaan perda, personil, dan fasilitas pendukung dalam pelaksana Perda No. 3 Tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat di Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kabid hukum bukittinggi, serta pedagang di pasar atas kota bukittinggi dan sekitarnya, sedangkan untuk sumber sekundernya adalah sumber-sumber yang telah ada dalam bentuk dokumen berupa Undang-undang, buku, skripsi terdahulu, jurnal dan artikel yang relevan untuk dibahas Adapun menganalisis data, penulis menggunakan metode kualitatif dan metode deskriptif Berdasarkan hasil penelitian dapat dihasilkan bahwa penulis lakukan menunjukkan bahwa, Perda No 3 Tahun 2022 dalam mengatur pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas Kendala dalam penerapan perda no 3 tahun 2022 terdapat pro dan kontra sehingga belum bias berjalan semaksimal mungkin. Bahwa politik hukum pembentukan Perda Nomor 3 Tahun 2022 merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
ArticleOpen AccessPDF tersedia
2018•Artikel Penelitian dan Pengabdian
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa sudah diperlakukan dengan sangat luar biasa. Perlakuan
negara terhadap korupsi merupakan bagian dari politik hukum dari negara itu sendiri.
Indonesia merupakan negara yang anti korupsi, tetapi indeks korupsinya relatif tinggi.
Kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lebih terkesan bersifat represif sebagai
representasi dari politik hukum pidana Indonesia saat ini, namun melupakan upaya
pencegahan. Mengapa politik hukum pidana Indonesia belum diorientasikan untuk
prevention of corruption? Idealnya upaya pencegahan korupsi di Indonesia ialah dengan
menggunakan politik hukum pidana yang berlandaskan kepada nilai-nilai agama dan moral.
Secara korelatif menurut Hukum Islam, siyāsah syar’iyyah (Islamic legal policy) akan
berpengaruh positif untuk melakukan pencegahan korupsi. Melembagakan siyāsah
syar’iyyah untuk pencegahan korupsi di Indonesia relevan dengan kondisi sosiologis
masyarakat yang religius. Bukankah mencegah lebih baik dari memberikan hukuman?
Darurat korupsi identik darurat moral. Menghadapi darurat moral salah satunya dengan
siyāsah syar’iyyah. Politik hukum pidana Indonesia yang berbasiskan siyāsah syar’iyyah
adalah solusi utama dalam upaya pencegahan korupsi.