Abstrak
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa sudah diperlakukan dengan sangat luar biasa. Perlakuan negara terhadap korupsi merupakan bagian dari politik hukum dari negara itu sendiri. Indonesia merupakan negara yang anti korupsi, tetapi indeks korupsinya relatif tinggi. Kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lebih terkesan bersifat represif sebagai representasi dari politik hukum pidana Indonesia saat ini, namun melupakan upaya pencegahan. Mengapa politik hukum pidana Indonesia belum diorientasikan untuk prevention of corruption? Idealnya upaya pencegahan korupsi di Indonesia ialah dengan menggunakan politik hukum pidana yang berlandaskan kepada nilai-nilai agama dan moral. Secara korelatif menurut Hukum Islam, siyāsah syar’iyyah (Islamic legal policy) akan berpengaruh positif untuk melakukan pencegahan korupsi. Melembagakan siyāsah syar’iyyah untuk pencegahan korupsi di Indonesia relevan dengan kondisi sosiologis masyarakat yang religius. Bukankah mencegah lebih baik dari memberikan hukuman? Darurat korupsi identik darurat moral. Menghadapi darurat moral salah satunya dengan siyāsah syar’iyyah. Politik hukum pidana Indonesia yang berbasiskan siyāsah syar’iyyah adalah solusi utama dalam upaya pencegahan korupsi.