Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2018Versi 1

POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS KORELASI SIYĀSAH SYAR’IYYAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI

Artikel Penelitian dan Pengabdian•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa sudah diperlakukan dengan sangat luar biasa. Perlakuan negara terhadap korupsi merupakan bagian dari politik hukum dari negara itu sendiri. Indonesia merupakan negara yang anti korupsi, tetapi indeks korupsinya relatif tinggi. Kehadiran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lebih terkesan bersifat represif sebagai representasi dari politik hukum pidana Indonesia saat ini, namun melupakan upaya pencegahan. Mengapa politik hukum pidana Indonesia belum diorientasikan untuk prevention of corruption? Idealnya upaya pencegahan korupsi di Indonesia ialah dengan menggunakan politik hukum pidana yang berlandaskan kepada nilai-nilai agama dan moral. Secara korelatif menurut Hukum Islam, siyāsah syar’iyyah (Islamic legal policy) akan berpengaruh positif untuk melakukan pencegahan korupsi. Melembagakan siyāsah syar’iyyah untuk pencegahan korupsi di Indonesia relevan dengan kondisi sosiologis masyarakat yang religius. Bukankah mencegah lebih baik dari memberikan hukuman? Darurat korupsi identik darurat moral. Menghadapi darurat moral salah satunya dengan siyāsah syar’iyyah. Politik hukum pidana Indonesia yang berbasiskan siyāsah syar’iyyah adalah solusi utama dalam upaya pencegahan korupsi.

Kata kunci

korupsi, politik hukum Islam, pencegahan korupsi, siyāsah syar’iyyah, KPK

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS KORELASI SIYĀSAH SYAR’IYYAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI2018 ·

Publikasi terkait