Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Padang Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Pejabat Dinas PUPR Mentawai Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Putusan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pdg)”, yang ditulis oleh Radatul Hidayat, NIM 1421002, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh penjatuhan hukuman pada kasus tindak pidana korupsi yang dinilai rendah serta tidak mempertimbangkan SEMA Nomor 3 tahun 2018 tentang pemidanaan kasus korupsi. Pokok permasalahannya yaitu, apa saja dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Padang dalam menjatuhkan pasl 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Putusan Nomor 46/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pdg dalam perspektif Hukum Pidana Islam, dan Bagaimana pandangan Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam menerapkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam putusan Tindak Pidana Korupsi lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Mixed method yaitu gabungan antara penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padang. Metode pengumpulan data dengan cara studi dokumen, wawancara, dan observasi. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudian dioalah secara kualitatif normatif untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan pertama, bahwa hakim dalam menyidangkan perkara ini menggunakan beberapa pertimbangan, yaitu pertimbangan hakim dalam dakwaan primer, dan dakwaan subsider, pertimbangan hakim berdasarkan KUHP, pertimbangan hakim berdasarkan pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa, serta barang bukti, dan terakhir pertimbangan hakim berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan kedua adalah Hakim pengadilan Negeri Padang berpendapat bahwa jika SEMA Nomor 3 tahun 2018 dapat dijadikan sebagai sumber hukum dan dapat diterapkan didalam kasus tindak pidana korupsi lainnya, maka seorang hakim dalam pemberian putusan dapat mewujudkan suatu kepastian hukum. Namun, dengan lahirnya PERMA Nomor 1 tahun 2020 telah mengatur mengenai pedoman pemidanaan kasus korupsi secara mendetail, sehingga pemerataan dalam pemberian putusan kasus tindak pidana korupsi yang sama dapat terjalankan.