Abstrak
Artikel ini ditulis karena adanya tindak pidana pencurian yang terjadi dalam sebuah kenagarian di Agam yang bertempat di nagari Lambah. Ada berbagi macam jenis pidana yang termasuk kategori memberatkan salah satunya ialah tindak pidana pencurian yang penulis teliti. Dalam penelitian ini penulis menemukan fakta menarik yang mana pelaku merupakan anak yang tergolong masih dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam bermaksud untuk mengetahui bagaimana proses serta hukuman yang diperoleh pelaku sebagai anak yang masih dilindungi oleh Undang-Undang. Dari banyaknya fakta dan keunikan dalam kasus tersebut penulis merasa perlu untuk meneliti secara keseluruhan mengenai kasus pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, serta menganalisis secara mendalam seperti apa tindakan dan putusan yang diambil oleh hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap pelaku. Penelitian ini penulis sajikan dalam sebuah artikel berlandaskan hukum islam dan hukum positif agar memudahkan pembaca dalam memahami dari dua ketetapan hukum yang berbeda. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam perkara ini tergolong dalam kejahatan mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuannya namun unsur-unsur yang harus ada dalam pidana pencurian tidak terpenuhi. Putusan yang diberikan hakim dalam perkara ini telah memenuhi segala aspek ketentuan, menurut hukum islam pelaku tidak dikenai sanksi dikarenakan pelaku masih tergolong anak dibawah umur yang mana baik dalam Undang-undang maupun hukum Islam pelaku tidak dapat diberikan hukuman sebagaimana hukuman yang diberikan pada orang dewasa. Pelaku hanya dapat diberikan hukuman berupa pemberdayaan atau dikembalikan kepada orang tuanya.